JAKARTA, polhukam.id-Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau
Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong akan ditindak Polda Metro Jaya sesuai undang-undang.
Penegasan itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa 16 Januari 2024.
Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Tentang Larangan Knalpot Brong, Polres Pekalongan Pasang Maklumat
"Tentunya sesuai dengan Undang Undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," ujar Latif.
Kendati demikian, sebelum pemberlakuan penindakan, kata Latif, Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dia menilai knalpot brong mengganggu ketertiban dan polusi suara.
"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan 100 Lebih Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Pekalongan
Lebih lanjut Latif mengingatkan, setelah dihimbau pengendara masih meenggunakan knalpot brong makan akan terkena penertiban dan dikenai sanksi.
"Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," katanya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin