polhukam.id - Kepala rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan puluhan pegawai KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) terancam dipecat dan dipenjarakan, menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menegaskan aparat hukum tidak pandang bulu dalam menjalankan proses hukum terhadap mereka, Rabu 17 Jamuari 2024.
Mahfud bahkan meminta aparat hukum menangkap 93 pegawai KPK yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang menghebohkan tanah air.
"Ditangkap saja, (para pegawai KPK terlibat pungli) tangkap saja!" tegas Mahfud MD ketika kunjungannya ke Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Senin 15 Januari 2024.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Gerak Cepat Dorong Proyek Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat
Seperti diketahui sebelumnya, Dewas KPK mengungkap Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) menjadi salah satu pegawai yang juga terlibat skandal tersebut. Puluhan pegawai itu KPK itu segera disidangkan terkait etik Dewas KPK .
"93 yang akan kami sidangkan, iya termasuk (AF)," jelas anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2024.
Lanjut Albertina ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Kepala Rutan dalam kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.
"Kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam," ungkap dan menerangkan Dewas KPK telah mengantongi bukti yang cukup guna menetapkan mereka sebagai tersangka.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin