polhukam.id - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, mengumumkan perubahan dalam struktur pajak daerah.
Saat dikonfirmasi polhukam.id pada Rabu (17/1/2024), pajak hiburan yang selama ini dikenal, kini berubah menjadi PBJT (Pajak Barang Jasa dan Tarif) atas Jasa Kesenian dan Hiburan, mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam perubahan tersebut, terdapat penyesuaian tarif pada beberapa sektor hiburan.
Baca Juga:
Sambil Meneteskan Air Mata, M Nur Aswan Curhat Persoalan Pasar Talang Gulo: Ini Keluhannya!
Tontonan film atau bioskop, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, panti pijat, dan pijat refleksi kini dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).
Sementara itu, sektor-sektor seperti diskotek, karaoke eksekutif, kelab malam, bar/pub, dan mandi uap/spa serta karaoke keluarga akan mengalami peningkatan tarif sebesar 40% (empat puluh persen).
Nella Ervina menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengakomodasi dinamika industri hiburan di Kota Jambi. ***
Baca Juga:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin