Berita Terbaru Pajak Kota Jambi: Ini Dia Sektor Pajak yang Alami Perubahan Tarif di Tahun Ini

- Rabu, 17 Januari 2024 | 12:01 WIB
Berita Terbaru Pajak Kota Jambi: Ini Dia Sektor Pajak yang Alami Perubahan Tarif di Tahun Ini

polhukam.id - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, mengumumkan perubahan dalam struktur pajak daerah.

Saat dikonfirmasi polhukam.id pada Rabu (17/1/2024), pajak hiburan yang selama ini dikenal, kini berubah menjadi PBJT (Pajak Barang Jasa dan Tarif) atas Jasa Kesenian dan Hiburan, mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam perubahan tersebut, terdapat penyesuaian tarif pada beberapa sektor hiburan.

Baca Juga:

Sambil Meneteskan Air Mata, M Nur Aswan Curhat Persoalan Pasar Talang Gulo: Ini Keluhannya!

Tontonan film atau bioskop, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, panti pijat, dan pijat refleksi kini dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).

Sementara itu, sektor-sektor seperti diskotek, karaoke eksekutif, kelab malam, bar/pub, dan mandi uap/spa serta karaoke keluarga akan mengalami peningkatan tarif sebesar 40% (empat puluh persen).

Nella Ervina menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengakomodasi dinamika industri hiburan di Kota Jambi. ***

Baca Juga:

Mengurai Rantai Distribusi: Sri Minta Pemetaan Agen hingga Pengecer di 18 Pasar untuk Kebutuhan 12 Ton Cabai Harian

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com

Komentar