polhukam.id - Aparat Unit Reskrim Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara meringkus pelaku pencurian motor yang beraksi dengan menggunakan senjata api rakitan.
Pelaku itu berinisial H (32), warga Kabupaten Lampung Timur. Sementera rekan kejahatannya berinisal E masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Pademangan Timur,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat ungkap kasus, Senin 15 Januari 2024.
Kapolsek bercerita kalau aksi penangkapan komplotan pencuri tersebut berawal pada Selasa 12 Desember 2023, saat itu korban hendak bekerja dan memarkirkan kendaraannya.
Sepeda motor korban parkir di jalan Pademangan III Gang I Depan Outlet Okaa Saan Laundry RT 004 RW 006, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.
“Disaat mau pulang, korban tidak melihat lagi sepeda motornya. Saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek Pademangan,” ucap Binsar.
Ketika dilakukan olah TKP dan pengecekan kamera pengawas diketahui sepeda motor milik korban telah dicuri oleh dua orang pria.
“Dipimpin Kanit Reskrim dan pengecekan CCTV, terdeteksi 2 orang pria masing-masing berinisial HS dan E,” jelasnya.
Mengetahui keberadaan kedua tersangka di Sawah Besar, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pademangan langsung mengejar dan memepetkan kendaraan agar menghentikan laju kendaraannya.
“Saat tim hendak melakukan penangkapan, tersangka HS melawan dengan mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver. Guna menghindari kejadian yang tak diinginkan maka petugas melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Saat upaya penanganan salah seorang pelaku berinisial E, berhasil kabur dengan sepeda motor yang ditumpanginya.
“Seorang pelaku, E telah kami ketahui keberadaannya. Saat ini petugas kami sedang melakukan pengejaran,” ujarnya
Dari tangan H, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluruh kaliber 9 mm, beberapa mata kunci, kunci magnet, kunci Letter L, dan sepeda motor milik korban.
Senjata api rakitan yang disita model revorver dalam, posisi terisi 5 peluru 9 mm aktif dan dalam keadaan terkokang.
“Sepeda motor korban, sepucuk Senpi berikut peluru dan beberapa mata kunci turut kami amankan dari HS,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan jika para pelaku (HS dan E) telah melakukan 20 kali pencurian kendaraan bermotor.
“Pengakuan keduanya telah melakukan di 20 TKP, dua kali dilakukan di Jakarta Utara yakni di Pademangan dan Pluit, bebernya.
Senjata api yang dibawa oleh tersangka digunakan untuk membela diri jika aksinya dipergoki oleh calon korban.
“Jika terdesak maka tersangka tidak ragu mengeluarkan senjata api. Seperti saat beraksi di Pluit,” tuturnya.
Untuk senjata api rakitan itu, merupakan milik tersangka E yang dibeli di Daerah Jabung, Lampung Timur seharga Rp.3,5 juta.
“Senpi itu dibeli di Lampung Timur,” ungkapnya.
Modus Operandi Tersangka ialah dengan peran masing-masing melakukan pencurian motor yang di parkir dalam kedaan tidak di jaga dan sepi, menggunakan kunci letter T dengan merusak kunci kontak.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin