Aniaya Relawan Ganjar Mahfud, 6 Oknum Prajurut TNI Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

- Minggu, 14 Januari 2024 | 18:01 WIB
Aniaya Relawan Ganjar Mahfud, 6 Oknum Prajurut TNI Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

polhukam.id - Enam oknum prajurit TNI AD Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Mereka dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan rawan Ganjar Mahfud

Enam tersangka tersebut masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Semuanya ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.

Baca Juga: Airlangga: Golkar Targetkan Dua Kursi di NTB dan Prabowo Gibran Menang

Kolonel CPM Rinoso Budi, KOmandan Polisi Militer Daerah Militer (Dan Pomdam) IV/Diponegoro, menyebut oknum prajurit tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

"Pasal 170 (hukuman) maksimal 5 tahun (penjara), Pasal 351 lihat ringan beratnya ada yang 2 tahun kalau sampai Luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun," katanya kepada wartawan di Kota Semarang, Minggu pagi, 14 Januari 2024.

Ia menyebut visum dokter menunjukkan korban penganiayaan tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang. 

Baca Juga: Acara Singles Inferno Netflix Dinilai Promosikan Ekstrimnya Standar Kecantikan Korea, Ini Alasannya!

"Hasil visum tidak berbeda dengan saat Pak Ganjar mengunjungi rumah sakit, dokter menerangkan dari tujuh lebam, lecet, jahitan tak ada luka dalam, patah tulang," ujarnya. 

Menurutnya hal yang meringankan dan memberatkan tersangka akan dimasukkan dalam berkas tuntutan dan menjadi pertimbangan Hakim militer dalam persidangan. 

Ia juga menyebut keenam tersangka  semua masih berusia muda. "Prada umurnya 20an," ungkapnya. "Mereka spintan mendengar suara (knalpot brong) keluar. Walaupun ada saksi yang tidak keberatan tidak menuntut tidak ada pembenaran penganiayaan," ujarnya. 

Baca Juga: Apresiasi Polri, Anies Berharap Pelaku Pengancaman Dirinya Dibina: Anak Ini Masih Muda

Menganiayaan tersebut terjadi di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbastha, kabupaten Boyolali pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/12/2023) siang.***

Enam tersangka yang sudah ditetapkan masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Semuanya ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar