polhukam.id - Peserta kampanye yang menggunakan kendaraan berknalpot bising saat kampanye terbuka Pemilu 2024 menjadi penanggung jawab kegiatan.
Direktur lalu lintas Polda Jawa Tengah Sonny Irawan menyebut penanggung jawab kegiatan akan dimintai pertanggungjawaban bila ditemukan peserta kampanye yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
Menurutnya hal itu harus diingatkan saat pengajuan perizinan kepada bagian Intelkam.
"Termasuk penanggung jawab harus bertanggung jawab jika Masih ditemukan peserta kampanye yang memakai knalpot brong," ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Minggu 14 Januari 2024.
Baca Juga: Ahn Eun Jin Mengaku Alami Hal Menakutkan Ini Sebelum Jalani Syuting My Dearest
Menurutnya, jika ternyata masih juga ditemukan peserta kampanye dengan knalpot brong maka penanggung jawab kegiatan akan dimintai pertanggungjawabannya.
Ia meminta tim pemenangan Pemilu 2024 untuk terus-menerus menghimbau simpatisannya atau peserta kampanye untuk tertib berlalu lintas termasuk diantaranya menggunakan helm dan tidak menggunakan knalpot brong.
Ia menegaskan upaya preventif dan preventif dilakukan polisi untuk mengatasi masalah penggunaan knalpot bising adalah juga tanggung jawab semua masyarakat.
"Tidak hanya tugas polisi," ujarnya.
Sonny menjlyebut upaya yang dilakukan dimulai dari hulu ke hilir sehingga bukan semata pada penindakan penertiban.
"Harapannya tindakan represif sebagai upaya terakhir tidak akan terlalu berat," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye terbuka Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin