Tiga Tersangka Diungkap Perannya Usai OTT KPK Selain Bupati Labuhanbatu

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 21:31 WIB
Tiga Tersangka Diungkap Perannya Usai OTT KPK Selain Bupati Labuhanbatu

polhukam.id - Buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadikan bupati Labuhanbatu Erik A. Ritonga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan.

Tidak hanya Erik Ritonga, KPK juga menetapkan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, termasuk Fazar Syahputra dan Effendy Syahputra sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Ditetapkannya mereka sebagai tersangka setelah gelar perkara dan penyidik memeriksa sejumlah saksi, yang dicokok dalam OTT di Labuhanbatu, Kamis 11 Januari 2023, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Partai Golkar Bagikan Seribu Lebih Makan Siang dan Susu Gratis di Empat Titik di NTT, untuk Sekolah dan Penghuni Panti

"Kecukupan alat bukti (empat orang) ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ghufron di gedung KPK, Jum'at 12 Januari 2024.

Lanjut Ghufron, Erik Ritonga yang menjabat sebagai bupati Labuhanbatu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu dimana proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.

"Di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar 19,9 miliar rupiah," paparnya.

Baca Juga: Ini Kata Anies usai Pelaku Pengancaman Penembakan Dibekuk Polisi

Dijelaskan bahwa, Erik menunjuk Rudi yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak kontraktor yang menggarap proyek, dan dari penunjukan itu Erik melalui Rudi menerima fee dari kontraktor sebesar 5-15 persen dari besaran anggaran proyek.

Kemudian Efendy dan Fazar yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak 1,7 miliar rupiah kepada Erik melalui Rudi.

Selain itu KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erik Adtrada Ritonga melalui Rudi Syahputra Ritonga, dan guna kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Erik Ritonga dan tiga tersangka lain ke sel tahanan Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 31 Januari 2024.

Baca Juga: Usai Komunikasi Politik, Masinton PDIP Akui Ada Peluang Kolaborasi Paslon Ganjar Mahfud dengan Anies Muhaimin

Menurut Ghufron, KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Tak tertutup kemungkinan terdapat korupsi lain yang dilakukan Erik.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar