Dua Penadah Sepeda Motor Ditangkap Polisi, Barang Bukti Berganti Plat Nopol Palsu

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 16:01 WIB
Dua Penadah Sepeda Motor Ditangkap Polisi, Barang Bukti Berganti Plat Nopol Palsu

JAKARTA, polhukam.id-Dua orang penadah sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan. Keduanya ditangkap jajaran Polsek Kembangan saat berada di daerah Lebak, Banten. Mereka berinisial berinisial SP dan MP. 

Penangkapan keduanya bermula dari laporan seorang warga yang motornya dicuri saat terparkir di halaman rumah korban.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Jual Sepeda Motor Hasil Curian di Facebook, Penadah Beserta Pelaku Curanmor Ditangkap

Menindaklanjuti laporan kasus curanmor dari korban, kata lanjut Billy, Polsek Kembangan melakukan penyelidikan. Sehari kemudian polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah di kawasan Lebak, Banten.

"Keesokan harinya tepatnya hari Sabtu, 6 Januari 2024, sekira pukul 01.45 WIB, penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka penadah barang hasil curian kendaraan bermotor di Lebak, Banten," ungkap Billy Gustiano Barman

Menurutnya, saat polisi menangkap kedua kedua penadah juga menemukan sepeda motor korban. Namun, pelat nomor kendaraan korban sudah dipalsukan.

"Jadi pelat asli yang di asalnya tertempel di sepeda motor milik korban ini sudah dilepas oleh para tersangka, diganti oleh pelat palsu," ucapnya.

Baca Juga: Sebulan Terakhir 18 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Puluhan Sepeda Motor Disita

Sementara untuk satu terduga pelaku lainnya yang disebut sebagai pemetik berinisial LK masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Satu lagi pelaku pemetik ini masih kita lakukan pencarian dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya. Untuk pemetiknya atas nama inisial LK," tukasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditangkap akan dikenakan dengan Pasal 363 tentang pencurian. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama empat tahun. ***

Baca Juga: Beraksi Belasan Kali Selama Tiga Bulan, Kawanan Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Komentar