Kepergok Hendak Kabur Usai Curi Tas Berisi Ponsel, Pelaku Dibekuk Pekerja Bangunan

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 15:30 WIB
Kepergok Hendak Kabur Usai Curi Tas Berisi Ponsel, Pelaku Dibekuk Pekerja Bangunan

JAKARTA, polhukam.id-Tas berisi ponsel milik pekerja bangunan diambil orang tak dikenal. Aksi ini terjadi saat korban sedang bekerja merenovasi rumah.

Untungnya korban memergokinya saat pelaku hendak kabur dari lokasi pencurian. Sontak korban menarik baju pelaku dan membekuknya. Lantas pelaku diamankan ke polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah yang sedang direnovasi yang berlokasi di Jalan Haji Saaba, Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Oknum Mayor TNI Terlibat Kasus Pencurian dan Penggelapan Ratusan Sepeda Motor

Hal itu diungkapkan Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu 13 Januari 2024.

"Pelaku inisial MS yang masuk ke dalam rumah yang sedang direnovasi. Pelaku tersebut masuk ke rumah kemudian mengambil tes yang digantung oleh korban," ungkap Billy Gustiano.

"Pada saat keluar rumah pelaku tersebut atas nama inisial MS tertangkap tangan oleh korban saat membawa tas miliknya. Pada saat itu langsung ditarik bajunya oleh korban," sambungnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polisi, Ternyata Mereka Juga Terlibat Curanmor

Kemudian Billy mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui MS melancarkan aksi pencurian bersama temannya yang berinisial YA. Saat ini YA masih dalam pengejaran polisi.

"Satu pelaku lagi atas nama inisial YA itu berhasil melarikan diri, sekarang juga kita lakukan pencarian, kita terbitkan DPO nya," jelas Billy.

Akibat perbuatannya, pelaku MS akan dikenakan dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Gasak Dua Handphone dari Sebuah Rumah, Seorang Pencuri Diamankan Warga dan Petugas

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Komentar