Terlapor Kasus Penghilangan Saham di Blue Bird Diduga Kabur ke Luar Negeri, Kompolnas Angkat Bicara

- Rabu, 10 Januari 2024 | 20:31 WIB
Terlapor Kasus Penghilangan Saham di Blue Bird Diduga Kabur ke Luar Negeri, Kompolnas Angkat Bicara

polhukam.id - Kasus penghilangan saham milik Psikiater Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird yang sudah dilaporkan sejak lebih dari 5 bulan lalu, atau dilaporkan tepatnya tanggal 2 Agustus 2023, saat ini hanya berjalan lambat.

Sehingga dugaan muncul ada sesuatu yang tidak beres lantaranPurnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan dan Indra Priawan tak kunjung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Nama-nama para terlapor tersebut diungkapkan langsung oleh Mintarsih Abdul Latief, dan penelusuran wartawan nilai saham Mintarsih yang 'digelapkan' mencapai triliun rupiah yang tentunya bukanlah nilai yang sedikit.

Baca Juga: PC PMII Jaktim Kutuk Keras Tindakan Amoral Polisi yang Tangkap Saiful Jamil

Bahkan dari informasi orang dalam, bahwa ada dari terlapor sudah kabur ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Diungkapkan bahwa yang telah melarikan diri ke luar negeri berinsial PP.

Wartawan pun telah lebih dari sekali berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, guna menanyakan perkembangan kasus penghilangan saham milik Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird namun belum mendapatkan jawaban, Rabu 10 Januari 2024.

Sementara itu Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat diminta tanggapannya dalam menganalisa kasus ini, mengatakan bahwa biasanya yang dikeluhkan pelapor adalah kurangnya informasi dari penyidik terkait laporan dari pihak pelapor.

Baca Juga: Kaukus Muda Beringin 03 Ajak Pengurus, Caleg dan Kader Golkar Menangkan Ganjar-Mahfud

"Termasuk belum dikirimkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) saksi pelapor dan saksi-saksi lain belum dimintai keterangan, hingga proses penanganan kasus dianggap menjadi terkatung-katung," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Selasa 9 Januari 2023.

Namun Anggota Kompolnas dua periode tersebut di sela-sela kesibukan kegiatan dinasnya di Bangka Belitung, mengarahkan siapa pun masyarakat yang melaporkan suatu perkara yang mandeg, kelamaan, atau terkesan 'diping-pong' sana sini, juga bisa mengadukan ke Kompolnas.

"Jika ada keluhan terkait kinerja anggota Polri, dipersilahkan mengadukan ke Pengawas Internal Polri yakni Irwasum, dan ke Pengawas Eksternal Polri yakni Kompolnas. Kompolnas pasti akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi ke Irwasum menyangkut benar tidaknya pengaduan," ungkapnya.

Baca Juga: Sindir Anies Goblok Terkait Kepemilikan 340 Ribu Haktare Tanah, Prabowo Justru Permalukan Jokowi

Selain itu, ditambahkan lagi, "Memang jika melihat pengaduan masyarakat ke Kompolnas, mayoritas mengadukan pelayanan buruk Reserse. Oleh karena itu terkait kasus yang dilaporkan Ibu Mintarsih, dipersilahkan beliau dapat mengadukan ke Kompolnas untuk dapat kami tindaklanjuti," pungkas Poengky.

Sebelumnya Dr. Mintarsih Abdul Latief sebagai salah satu pemilik saham Blue Bird melaporkan dugaan penggelapan saham. Dalam kasus ini, Mintarsih selaku pelapor kasus penggelapan saham di PT Blue Bird melaporkan Purnomo Prawiro dkk yang kasusnya masih berjalan di Bareskrim Polri.

Dalam perjalanan sejarahnya, menurut Mintarsih, pada tahun 1971 terdapat 4 (empat) keluarga membangun taksi Blue Bird dengan 100 armada yang berkembang dengan pesat dan pencegahan monopoli yang sudah dipikirkan oleh pemerintah, nyatanya dapat dipatahkan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar