Tim Tabur Mencokok Rudi Widjaja di Kembangan Jakarta Barat

- Rabu, 10 Januari 2024 | 15:31 WIB
Tim Tabur Mencokok Rudi Widjaja di Kembangan Jakarta Barat

polhukam.id - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencokok seorang buronan bernama Rudi Widjaja, dan mulai mejalani masa tahanan, Selasa 9 Januari 2024.

Rudi Widjaja masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kejari Jakarta Pusat yang berhasil diringkus di  jalan Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat

Rudi diketahui adalah pria kelahiran Makasar (54) tahun mantan Direktur PT Trust Multi Finance yang bertanggung jawab antara lain mengelola Perusahaan seperti mencari nasabah, menentukan kredit, menangani kegiatan operasi Perseroan/Perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.

Baca Juga: Mengedepankan Pembangunan Merata, Gibran Tampung Aspirasi Positif dari Relawan di Wilayah Bali Utara

Usai menjalankan tugasnya sebagai Direktur, Terpidana Rudi Widjaja tidak melaksanakannya sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan antara lain menggunakan uang tanpa izin ataupun sepengetahuan Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance, sehingga Komisaris atau pihak PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp346.947.963 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Ketika diamankan, Terpidana Rudi Widjaja bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dilaksanakannya program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga: Sindir Anies Goblok Terkait Kepemilikan 340 Ribu Haktare Tanah, Prabowo Justru Permalukan Jokowi

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar