Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap, Terima Bayaran Rp700 Ribu sampai Rp3 Juta

- Rabu, 10 Januari 2024 | 14:31 WIB
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap, Terima Bayaran Rp700 Ribu sampai Rp3 Juta

 

HARIANTERBIT - Gara-gara mempromosikan judi online lewat akun Instagram pribadinya, dua orang selebgram asal Kota Bogor, berinisial KA (22) dan FA (20) ditangkap oleh Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).

Uang yang mereka peroleh dari kegiatan promosi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk membayar kuliah. FA dibayar Rp350-Rp700 ribu perbulan sedangkan untuk KA sampai Rp3 juta perbulan. Keduanya merupakan mahasiswi serta seorang wiraswasta.

"Untuk KA, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku yang pertama. Untuk FA pun sama," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Tolak Permintaan Jokowi, KPU Tak Akan Ubah Format Debat

Bismo melanjutkan, lima situs judi online itu semuaya di promosikan melalui akun Instagram pribadinya.

"Diposting melalui instastory Instagramnya. Kemudian di klik dan keluarlah situs judi online ini," tambahnya.

FA sudah melakukan aktifitasnya ini sejak bulan Juni 2023 sedangkan KA dari bulan Februari 2022 lalu.

Saat ini, kedua selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya diancam hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda 10 Miliar rupiah.

Baca Juga: Marry My Husband Tak Terbendung, Rating Penonton Melonjak untuk Minggu Kedua Penayangan

"Kita jerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.

Tegur Medsos X

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.

Baca Juga: Chelsea Bertekad Rekrut Paulo Dybala dari AS Roma

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pesan singkatnya kepada ANTARA, Selasa. Harian Terbit/Sammy

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar