DLH Ungkap 10 TPS Rawan Sampah di Kota Jambi, Ancam Denda Rp20 Juta Bagi Pelanggar: Ini Lokasinya!

- Selasa, 09 Januari 2024 | 20:01 WIB
DLH Ungkap 10 TPS Rawan Sampah di Kota Jambi, Ancam Denda Rp20 Juta Bagi Pelanggar: Ini Lokasinya!

polhukam.id - Pemerintah Kota Jambi kembali menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah sebagai respons terhadap tumpukan sampah yang menjadi sorotan beberapa pekan sebelumnya.

Peraturan tersebut menetapkan jam operasional untuk pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB, dengan ancaman denda sebesar Rp20 juta dan kurungan 1,5 bulan bagi masyarakat yang tidak patuh.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Jambi, Kiki Minarno mengatakan, dalam pelaksanaannya, beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi telah dipasangi spanduk peringatan untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga.

Baca Juga:

Warga Kota Jambi Bersorak Gembira, Beli Solar di SPBU Tanpa Antri karena Gubernur Jambi Stop Batu Bara

Kiki mengatakan masyarakat hanya bisa membuang sampah ke TPS maksimal 1 kubik.

Lebih dari itu, harus membuang ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA).

"Atau bisa juga membuang ke TPS 3R. Di Kota Jambi ini ada 12 TPS 3R yang bisa melayani masyarakat dalam penanganan persoalan sampah," katanya.

Dia menambahkan, ada 10 titik TPS yang rawan, karena berada di pinggiran atau wilayah perbatasan.

Baca Juga:

Al Haris: Saya Tidak Bisa Batalkan Izin PT SAS, Kalau Ingin Memprotes Silahkan ke Pengadilan

Diantaranya Mendalo, Pusara Agung, PTPN Paal 10, Paal 5, Purnama, Simpang Ahok, Tanjung Lumut, Sijenjang Pasar 46, Pepabri, dan kebun sayur di Paal Merah.

"Itu sangat rawan, terkadang ada yang buang sampah pakai mobil. Itu kalau tertangkap akan kita proses sesuai aturan Perda Kita," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Ketentuan Pidana Pasal 48 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda setinggi tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com

Komentar