polhukam.id - Kejaksaan tinggi DKI memberi waktu 15 hari kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengembalikan berkas perkara mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Penyidik wajib mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas" kata Herlamhga Wisnu Murdianto, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Selasa, 9 Januari 2023.
Baca Juga: Perkataan Masa Lalu Kim Woo Bin Kembali Jadi Sorotan, Isyaratkan Akan Segera Menikahi Shin Min Ah
Ia menyebut 14 hari adalah batas waktu pengembalian berkas sesuai pasal 138 ayat (2) KUHP.
Menurutnya pengembalian berkas dari jaksa penuntut umum ke penyidik atau Mei 19 dilakukan sejati DKI Kamis 28 Desember 2023,karenanya berkas harus sudah dikembalikan pada kami 11 Januari 2024.
Baca Juga: Selamat! Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo Dikarunia Anak Pertama, Ini Nama Panggilannya
Direktur Reskrim khusus Polda Metro Jaya kombespol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyebut penyidik melengkapi berkas perkara Sherly bahuri sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Diantaranya adalah dengan penambahan pemeriksaan fraksi baru termasuk periksaan tambahan terhadap Firli Bahuri. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin