Kejaksaan Tinggi DKI Tunggu Pengembalian Berkas Firli Bahuri dari Polisi hingga 11 Januari

- Selasa, 09 Januari 2024 | 12:31 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Tunggu Pengembalian Berkas Firli Bahuri dari Polisi hingga 11 Januari

polhukam.id - Kejaksaan tinggi DKI memberi waktu 15 hari kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengembalikan berkas perkara mantan ketua KPK Firli Bahuri

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

"Penyidik wajib mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas" kata Herlamhga Wisnu Murdianto, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Selasa, 9 Januari 2023.

Baca Juga: Perkataan Masa Lalu Kim Woo Bin Kembali Jadi Sorotan, Isyaratkan Akan Segera Menikahi Shin Min Ah

Ia menyebut 14 hari adalah batas waktu pengembalian berkas sesuai pasal 138 ayat (2) KUHP. 

Menurutnya pengembalian berkas dari jaksa penuntut umum ke penyidik atau Mei 19 dilakukan sejati DKI Kamis 28 Desember 2023,karenanya berkas harus sudah dikembalikan pada kami 11 Januari 2024.

Baca Juga: Selamat! Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo Dikarunia Anak Pertama, Ini Nama Panggilannya

 

Direktur Reskrim khusus Polda Metro Jaya kombespol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyebut penyidik melengkapi berkas perkara Sherly bahuri sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum. 

Diantaranya adalah dengan penambahan pemeriksaan fraksi baru termasuk periksaan tambahan terhadap Firli Bahuri. ***

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar