Tidak Hanya Ibra Azhari, Polisi Menahan Seorang Wanita Berinsial NN

- Senin, 08 Januari 2024 | 22:31 WIB
Tidak Hanya Ibra Azhari, Polisi Menahan Seorang Wanita Berinsial NN

polhukam.id - Akibat terjerat lagi dalam lingkaran setan narkoba, membuat polisi harus menahan artis Ibra Azhari atau IBR (53).

Tidak hanya IBR, polisi juga menahan seorang wanita berinsial NN alias NDY (52) terkait adanya bukti kepemilikan narkotika.

Sehingga polisi secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka sebagaimana di sampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.

Baca Juga: Sambutan Hangat Masyarakat Negeri Liang untuk Gibran, Simbol Kecintaan Warga Maluku

Ibra Azhari kata Syahduddi ditangkap ketika sementara mengkonsumsi narkoba bersama kekasihnya, NDY, di salah di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Para tersangka disangkakan pasal berlapis, untuk tersangka IBR dan NDY dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Senin 8 Januari 2023.

Lanjut Kombes Syahduddi, IBR dan NDY terancam pidana penjara seumur hidup. Keduanya juga terancam dijatuhi sanksi denda Rp 8 miliar.

Baca Juga: Bantah Sindiran Anies, Airlangga Tegaskan Indonesia Dianggap Leader Negara di Selatan

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yaitu Rp 8 miliar," ungkapnya.

Untuk diketahui polisi mengembangkan kasus dan menangkap 2 orang lain berinisial ADR dan RIZ. Seorang lainnya berinisial ERL ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan.

Buser Narkoba menangkap Ibra Azhari terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu. Ibra Azhari diketahui sudah berulang kali diamankan polisi gegara kasus narkoba.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar