polhukam.id- Pemerintah Kota Jambi menegaskan kedisiplinan administrasi dengan menerapkan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) untuk mengelola perjalanan dinas dan izin cuti.
Langkah ini diambil setelah Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai, seperti pengajuan surat tugas atau izin cuti setelah kegiatan dilaksanakan.
"Sudah pergi atau cuti duluan, suratnya baru diajukan," ungkap Sri Purwaningsih saat sidak online kehadiran pegawai pasca libur Nataru 2024, pekan kemarin.
Baca Juga:
Penerapan aplikasi Srikandi ini akan dimulai besok (Senin), sebagai langkah konkrit untuk meningkatkan ketertiban administrasi pemerintahan.
Sri Purwaningsih meminta agar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Kominfo mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang diperlukan.
Keputusan ini sesuai dengan aturan dari Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca Juga:
"Sebelumnya kita menggunakan Aplikasi Sipadek, tapi karena pemerintah pusat mengembangkan aplikasi Srikandi, dan kita diminta untuk menggunakannya. Karena ada poin-poin dalam penilaian SPBE yang harus kita penuhi," jelas Sri Purwaningsih.
Dengan penerapan aplikasi Srikandi, seluruh naskah dinas dan surat-menyurat tidak dapat berlaku surut.
Artinya, izin cuti atau perjalanan dinas harus diproses sebelum kegiatan dilakukan.
Baca Juga:
Harga Bahan Pokok Melonjak di Kota Jambi, Dampak Banjir dan Kondisi Pasokan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin