Sri Purwaningsih Temukan Kejanggalan: Ada Pegawai Kota Jambi Lakukan Perjalanan Dinas dan Cuti Sebelum Surat Izin Diajukan

- Minggu, 07 Januari 2024 | 20:31 WIB
Sri Purwaningsih Temukan Kejanggalan: Ada Pegawai Kota Jambi Lakukan Perjalanan Dinas dan Cuti Sebelum Surat Izin Diajukan

polhukam.id- Pemerintah Kota Jambi menegaskan kedisiplinan administrasi dengan menerapkan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) untuk mengelola perjalanan dinas dan izin cuti.

Langkah ini diambil setelah Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai, seperti pengajuan surat tugas atau izin cuti setelah kegiatan dilaksanakan.

"Sudah pergi atau cuti duluan, suratnya baru diajukan," ungkap Sri Purwaningsih saat sidak online kehadiran pegawai pasca libur Nataru 2024, pekan kemarin. 

Baca Juga:

Tertib Administrasi Pemerintahan, Pemkot Jambi Terapkan Aplikasi Srikandi: Perjalanan Dinas dan Cuti tak Bisa lagi Berlaku Surut

Penerapan aplikasi Srikandi ini akan dimulai besok (Senin), sebagai langkah konkrit untuk meningkatkan ketertiban administrasi pemerintahan.

Sri Purwaningsih meminta agar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Kominfo mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang diperlukan.

Keputusan ini sesuai dengan aturan dari Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga:

Tegas! DPRD Kota Minta Pemkot Jambi Tidak Plin Plan Tangani PT SAS, Warga Aur Kenali Demo Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara

"Sebelumnya kita menggunakan Aplikasi Sipadek, tapi karena pemerintah pusat mengembangkan aplikasi Srikandi, dan kita diminta untuk menggunakannya. Karena ada poin-poin dalam penilaian SPBE yang harus kita penuhi," jelas Sri Purwaningsih.

Dengan penerapan aplikasi Srikandi, seluruh naskah dinas dan surat-menyurat tidak dapat berlaku surut.

Artinya, izin cuti atau perjalanan dinas harus diproses sebelum kegiatan dilakukan.

Baca Juga:

Harga Bahan Pokok Melonjak di Kota Jambi, Dampak Banjir dan Kondisi Pasokan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com

Komentar