polhukam.id - Pemerintah Kota Jambi kembali mengaktifkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah sebagai respons terhadap tumpukan sampah yang menjadi sorotan beberapa pekan sebelumnya.
Peraturan tersebut menetapkan jam operasional untuk pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga 08.00 WIB, dengan ancaman denda sebesar Rp20 juta dan kurungan 1,5 bulan bagi masyarakat yang tidak patuh.
Dalam pelaksanaannya, beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi telah dipasangi spanduk peringatan untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga.
Baca Juga:
Sebelumnya, satu alat berat turut dikerahkan untuk mengatasi tumpukan sampah di TPS Kebun Kopi, Thehok, Jambi Selatan.
Meskipun tindakan tegas ditempuh, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan.
Camat Jambi Selatan, Alfin Jalil, menjelaskan bahwa petugas gabungan dari Kecamatan Jambi Selatan, Kelurahan Thehok, dan Satpol PP Kota Jambi telah menjaga lokasi tersebut selama dua hari terakhir.
Mereka bertujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang waktu yang tepat untuk membuang sampah, sebagaimana yang tertera di TPS kontainer sampah.
Pelanggaran aturan ini tidak luput dari penindakan tegas, dengan dua orang yang melanggar aturan sudah ditindak dan diserahkan ke DLH Kota Jambi untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Masyarakat Kota Jambi Harus Terdaftar di Pangkalan: KTP Jadi Syarat Beli Gas Subsidi 3 Kg
Monitoring yang ketat dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembuangan sampah dan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sampah di Kota Jambi.
Untuk diketahui, berdasarkan Ketentuan Pidana Pasal 48 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda setinggi tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kemudian pada ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin