Disdik DKI Hentikan Bantuan KJP Plus bagi 492 Pelajar di DKI Sepanjang 2023, Ini Penyebabnya

- Jumat, 05 Januari 2024 | 11:01 WIB
Disdik DKI Hentikan Bantuan KJP Plus bagi 492 Pelajar di DKI Sepanjang 2023, Ini Penyebabnya

polhukam.id - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi 492 pelajar di setiap jenjang pendidikan (SD-SMA) di DKI Jakarta dihentikan pada 2023 karena pelanggaran beberapa aturan termasuk terlibat tawuran.

"Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo, Kamis (4/1/2024).
 
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan.

Baca Juga: TKN Anggap Bawaslu Jakarta Pusat Offside Tangani Dugaan Pelanggaran Gibran

Namun, pembatalan atau penghentian juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja. Purwosusilo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu siswa meninggal sebanyak tiga orang, menolak KJP sebanyak satu orang, merokok sebanyak 103 orang, minum minuman keras (miras) atau narkoba sebanyak delapan orang.
 
Orang tua Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau PPPK sebanyak 10 orang, pindah sekolah sebanyak 11 orang dan sudah bekerja sebanyak delapan orang.
 
Siswa terlibat tawuran sebanyak 163 orang, melakukan tindak pidana sebanyak satu orang serta tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
 
 
Purwosusilo menegaskan sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.

Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar