Potasium cianida diketahui memiliki dampak yang merugikan terhadap lingkungan laut.
Terungkap bahwa dalam setiap kali melaut, J menghabiskan sekitar 33 butir potasium sianida untuk menangkap ikan di Kepulauan Seribu.
Plh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Ipda Rama Sanny Kurniawan menyebut pihaknya mengambil pendekatan humanis dalam menangani kasus penangkapan ikan yang dinilai merugikan ini.
"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bahwa perbuatannya merupakan pelanggaran yang tidak seharusnya diulangi," terang Rama Sanny, Rabu 3 Januari 2024.
Sementara itu, terhadap masyarakat sekitar dan nelayan, Sat Reskrim juga melakukan pendekatan secara simpatik dan humanis untuk menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak diperbolehkan serta memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berencana mengumpulkan seluruh nelayan dari Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, dan pulau-pulau sekitarnya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan hidup atau melanggar aturan yang berlaku.
"Langkah ini diharapkan dapat mendukung masyarakat dan nelayan untuk menjalankan usaha menangkap ikan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan laut," kata dia.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kepulauan Seribu.***
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin