polhukam.id - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina terkait dengan persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama BBM Subsidi.
Pemerintah dan Pertamina sepakat akan memblokir nomor atau plat kendaraan yang dicurigai sebagai kendaraan pelangsir BBM.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan kota Jambi, Saleh Ridho, Kamis (4/1/2024).
Pemerintah kota Jambi sendiri akan mengaktifkan kembali tim terpadu (Timdu) yang saat ini SK-nya sudah terbentuk atau ditebitkan.
Baca Juga:
Baca Juga:
"Kami akan segera melakukan rapat tekhnis, dan pihak SPBU juga sudah kami panggil, untuk mensosialisasikan aturan ini," katanya.
Saleh menegaskan, ada mekanisme pengisian yang berbeda dari sebelumnya, di mana pengendara wajib menunjukkan STNK sebelum melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU kota Jambi.
Baca Juga:
"Selain menunjukkan barcode juga harus disertai STNK. Karena di lapangan barcode ini sering disalahgunakan dengan plat yang berbeda. Makanya setiap pengisian nanti wajib tunjukkan STNK," jelasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin