Plat Kendaraan Pelangsir BBM Akan Diblokir: Pengisian BBM Subsidi di Kota Jambi Harus Sertakan STNK

- Kamis, 04 Januari 2024 | 18:01 WIB
Plat Kendaraan Pelangsir BBM Akan Diblokir: Pengisian BBM Subsidi di Kota Jambi Harus Sertakan STNK

polhukam.id - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina terkait dengan persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama BBM Subsidi.

Pemerintah dan Pertamina sepakat akan memblokir nomor atau plat kendaraan yang dicurigai sebagai kendaraan pelangsir BBM.

Baca Juga:

TPS Kebun Kopi Jadi Sorotan: Alat Berat Diterjunkan, Masyarakat Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan kota Jambi, Saleh Ridho, Kamis (4/1/2024).

Pemerintah kota Jambi sendiri akan mengaktifkan kembali tim terpadu (Timdu) yang saat ini SK-nya sudah terbentuk atau ditebitkan.

Baca Juga:

Segera Beroperasi! Jalan Tol Bayung Lencir Tempino, Proyek Tol Pertama di Jambi, Targetkan Rampung 2024, Lanjut Tempino-Simpang Ness?

Baca Juga:

Tidak Hanya Satu, Sumatera Selatan Bangun 3 Flyover Sekaligus Tahun Ini, Sumatera Barat Mengikuti, Jambi Kalah Lobi?

"Kami akan segera melakukan rapat tekhnis, dan pihak SPBU juga sudah kami panggil, untuk mensosialisasikan aturan ini," katanya.

Saleh menegaskan, ada mekanisme pengisian yang berbeda dari sebelumnya, di mana pengendara wajib menunjukkan STNK sebelum melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU kota Jambi.

Baca Juga:

Gubernur Jambi Kecewa Pengerjaaan Jalan Khusus Tak Sesuai Target, Keputusan Melarang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum Banyak Dapat Dukungan

"Selain menunjukkan barcode juga harus disertai STNK. Karena di lapangan barcode ini sering disalahgunakan dengan plat yang berbeda. Makanya setiap pengisian nanti wajib tunjukkan STNK," jelasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com

Komentar

Terpopuler