polhukam.id - Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Gibran mengkritik Menko Polhukam yang membuka aduan pelanggaran Pemilu 2024 di kememteriannya.
Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran Erwin Aksa mengkritik langkah Mahfud karena selain sebagai Menko Polhukam dia juga menjadi cawapres nomor urut 3 di Pemilu 2024.
Terlebih menurutnya sebelum posko yang dibentuk Mahfud sudah ada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai tempat lembaga pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
"Kenapa harus jauh-jauh mengadu ke paslon, ada Bawaslu," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2023.
Erwin meyakini KPU sebagai penyelenggara pemilu akan bersikap profesional dan transparan. Dia menyinggung tugas Mahfud sebagai Menko Polhukam dalam pemberantasan korupsi.
"Kami percaya KPU lebih profesional dan transparan. Hal yang masih perlu diperbaiki tranparansi dalam mengelola layanan publik," tandasnya.
"Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam harusnya punya keberhasilan dalam menekan indeks korupsi, tetapi indeks kita masih tinggi," imbuh Erwin.
Politikus Golkar ini menilai selain pengawasan oleh Bawaslu publik juga turut mengawal pelaksanaan pemilu.
Melalui kemudahan teknologi setiap orang dapat melakukan pengawasan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam pelaksanaannya.
"Pemilu serentak dan hampir setiap orang punya smartphone, publik mengawasi pemilu ini dengan handphonenya," pungkas Erwin.
Baca Juga: Sinopsis Ancika Dia yang Bersamaku 1995: Rindu Dilan yang Bukan untuk Milea, Semove On Itu?
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD berniat membuka semacam posko pengaduan terkait persoalan kepemiluan di kementeriannya.
Mahfud menerangkan telah membentuk satuan tugas untuk menampung aduan dari masyarakat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin