polhukam.id - Pada tanggal 5 Januari 2024, Kota Jambi berencana melakukan penyesuaian tarif parkir setelah hampir sepuluh tahun tanpa perubahan.
Namun, keputusan ini masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, menyampaikan rencana penyesuaian tarif parkir, dengan rincian kenaikan tarif untuk roda dua atau motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, serta untuk roda empat atau mobil dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Baca Juga:
Jalan Legok, Danau Sipin Mulai Tergenang: Kedalaman Air sudah Setinggi Betis Orang Dewasa
Penyesuaian tarif parkir ini diperlukan untuk meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi, mengingat telah lama tidak terjadi perubahan tarif.
Saleh Ridho mengimbau masyarakat agar tegas dalam meminta karcis parkir dari oknum juru parkir.
“Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.
Baca Juga:
Spanduk khusus akan dipasang untuk memberikan informasi mengenai aturan parkir yang berlaku, sementara peninjauan dan penertiban terhadap juru parkir dan lokasi parkir yang merugikan juga akan dilakukan.
“Kalau untuk di kawasan, tetap bayar 1 kali, kalau sudah bayar di pos, di dalam tidak usah bayar lagi. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,” jelasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin