Bawaslu Jakpus Panggil Gibran untuk Klarifikasi pada 2 Januari 2024 Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

- Senin, 01 Januari 2024 | 19:30 WIB
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran untuk Klarifikasi pada 2 Januari 2024 Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

polhukam.id - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bakal diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi terkait pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta.

"Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Senin, 1 Januari 2024.

Dimas menambahkan, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya segera memutuskan kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Putusan itu akan diumumkan pada Rabu (3/12).

Baca Juga: Kampanye di Bima, AHY Tidak Minta Kader dan Simpatisan Pilih Prabowo Gibran

Bawaslu Jakpus telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis (28/12). Namun, pemanggilan itu dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.

Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat (29/12), Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Meskipun begitu, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Tolak Gemoy dan Joget-joget, Timnas AMIN Berikan Pendidikan Politik Anak Muda lewat Diskusi

Dimas yang juga Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) itu mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan HBKB untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Baca Juga: Refleksi Tahun Baru 2024 Lantunkan Sholawat Kebangsaan

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar