polhukam.id - Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo akan memberlakukan typing fee retribusi sampah yang masuk ke TPA.
Hal ini sejalan dengan Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
Baca Juga:
Kepala Bidang Mobilisasi Persampahan DLH Kota Jambi, Kiki saat dikonfirmasi polhukam.id, Senin (1/1/2024) mengatakan, retribusi itu akan diberlakukan bagi pelaku usaha sebesar Rp100 ribu per ton.
Sementara, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo, Mulyono mengatakan, selain pelaku usaha, biaya retribusi juga dikenakan untuk TPS 3R dan Bank Sampah.
Baca Juga:
"Iya tarif layanan sampah yang masuk ke TPA, berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024). Sejalan dengan penerapan BLUD UPTD Pengelolaan Sampah," kata Mulyono.
Dia menambahkan, selain berlaku untuk pelaku usaha, juga berlaku untuk TPS 3R dan Bank Sampah.
Baca Juga:
Waspada! Inilah Hal-Hal Menarik yang Mungkin Terjadi pada Zodiak Anda di Awal Tahun 2024!
"Biayanya Rp100 ribu per ton atau hanya Rp100 per Kilogram," pungkasnya. (ali)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin