Mulai Berlaku Hari Ini! Pemkot Jambi Terapkan Retribusi Baru untuk Sampah Masuk TPA Talang Gulo, Pelaku Usaha Wajib Bayar, Segini Tarifnya!

- Senin, 01 Januari 2024 | 10:30 WIB
Mulai Berlaku Hari Ini! Pemkot Jambi Terapkan Retribusi Baru untuk Sampah Masuk TPA Talang Gulo, Pelaku Usaha Wajib Bayar, Segini Tarifnya!

polhukam.id - Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo akan memberlakukan typing fee retribusi sampah yang masuk ke TPA.

Hal ini sejalan dengan Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.

Baca Juga:

Rahasia Serunya Malam Tahun Baru di Tugu Kris Siginjai! Warga Jambi Banjiri Area Ini Hingga Tengah Malam!

Kepala Bidang Mobilisasi Persampahan DLH Kota Jambi, Kiki saat dikonfirmasi polhukam.id, Senin (1/1/2024) mengatakan, retribusi itu akan diberlakukan bagi pelaku usaha sebesar Rp100 ribu per ton.

Sementara, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo, Mulyono mengatakan, selain pelaku usaha, biaya retribusi juga dikenakan untuk TPS 3R dan Bank Sampah.

Baca Juga:

Zodiak Leo, Pilihan Sulit Menanti! Simak Ramalan Terbaik untuk Pekerjaan, Kerjasama dengan Virgo, dan Fokus pada Kesehatan!

"Iya tarif layanan sampah yang masuk ke TPA, berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024). Sejalan dengan penerapan BLUD UPTD Pengelolaan Sampah," kata Mulyono.

Dia menambahkan, selain berlaku untuk pelaku usaha, juga berlaku untuk TPS 3R dan Bank Sampah.

Baca Juga:

Waspada! Inilah Hal-Hal Menarik yang Mungkin Terjadi pada Zodiak Anda di Awal Tahun 2024!

"Biayanya Rp100 ribu per ton atau hanya Rp100 per Kilogram," pungkasnya. (ali)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com

Komentar