Hendak Diedarkan Saat Malam Tahun Baru, Ganja Seberat 18 Kilogram Disita Polisi

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 16:00 WIB
Hendak Diedarkan Saat Malam Tahun Baru, Ganja Seberat 18 Kilogram Disita Polisi

TANGERANG, polhukam.id-Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang akan diedarkan saat malam tahun baru. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang pelaku dan menyita barang bukti berupa ganja seberat 18,5 kilogram.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto dalam jumpa pers pada Jumat, 29 Desember 2023.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap berkat joint investigation dengan Bea-Cukai. Petugas mencurigai adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 150 Hektar di Mandailing Natal Sumatera Utara

Bachtiar menjelaskan bahwa untuk mengungkap peredaran ganja, polisi dan petugas Bea Cukai membuntuti tersangka. Hingga akhirnya tersangka NSH ditangkap di kawasan Jakarta Utara.

"Kami lakukan surveillance di wilayah Sunter. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan satu tersangka inisial NSH alias A, yang berdomisili di Jakarta Utara," kata Bachtiar.

"Awalnya transaksi yang akan dilakukan di wilayah Tangerang Selatan ini bergeser ke arah Jakarta Utara," sambungnya.

Baca Juga: Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polisi Amankan Dua Pemuda yang Kedapatan Bawa Ganja

Lebih jauh Bachtiar mengatakan, dari tersangka NSH petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 18,5 kilogram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap satu orang jaringannya inisial ZE di wilayah Jakarta Selatan

"Dari Tersangka ZE, kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 8,8 kilogram," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Bachtiar, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari kerabatnya di Aceh berinisial N yang saat ini masih diburu polisi.

"Dari pengakuan keduanya, narkotika jenis ganja yang diamankan ini berasal dari Aceh dan akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun," terangnya.

Baca Juga: Hendak Ambil Paket Ganja 3 Kilogram, Remaja Putri Belasan Tahun Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara maksimal seumur hidup. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Komentar

Terpopuler