Harta Polisi Koboi Edi Purwanto Terancam Disita untuk Negara

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 08:30 WIB
Harta Polisi Koboi Edi Purwanto Terancam Disita untuk Negara

polhukam.id - Buntut dari aksi polisi koboi yang dilakukan Bripka Edi Purwanto yang sempat viral di media sosial terus berlanjut dengan pemeriksaan harta kekayaan Edi si koboi, Jumat 29 Desember 2023.

Harta Edi Purwanto terancam disita dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran dinilai dari hasil tidak wajar yang dimiliki seorang berpangkat Bripka, menyusul Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo juga menegaskan adanya dugaan harta kekayaan Bripka Edi Purwanto didapat dengan cara ilegal.

"Diselidiki Krimum dan Krimsus Polda Sumsel untuk harta kekayaannya. Kemungkinan kegiatan ilegal yang dia lakukan atau pernah dilakukan," tegas Rachmad kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: Pastikan Penyaluran BLT El Nino, Menko Airlangga Diminta Masyarakat Melanjutkan Berbagai Program Bantuan Pemerintah

Lanjut Rachmad, polisi koboi tersebut sudah ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumsel terkait pelanggaran yang dilakukannya. Adapun, yang bersangkutan sebelumnya dilaporkan oleh korbannya ke Polrestabes Palembang.

"Pelaku saat ini masih ditahan di Propam Polda Sumsel. Saya perintahkan Kabid Propam dapat lakukan penahanan maksimal 21 hari," ungkapnya.

Usai pemeriksaan oleh Propam, nantinya pelaku akan diserahkan oleh Propam Polda Sumsel ke Polrestabes Palembang untuk kasus pengancaman yang telah dilakukan.

Baca Juga: Thomas Doll Lega Persija Tutup Tahun dengan Kemenangan

"Dikenakan pasal 335 KUHP, tindak pidananya ditangani oleh Polrestabes Palembang. Setelah itu, dalam penyelidikan oleh Polrestabes Palembang bisa saja dia ditahan lanjutan," beberapa Kapolda Rachmad.

Seperti diketahui sebelumnya, korban pengancaman oleh Bripka Edi yakni, Dodi mengatakan kejadian pengancaman bermula saat dirinya terlibat perselisihan dengan anak pelaku di kawasan Simpang Polda. Saat itu, seorang perempuan muda turun dari mobil dan memarahi korban usai bersenggolan mobil.

"Saat itu juga seorang penumpang perempuan turun dari mobil dan langsung marah-marah kepada saya dan teman-temannya. Sehingga saat itu juga saya menepi karena kondisi jalan yang macet," ucapnya.

Baca Juga: 12 Panggung Disiapkan untuk Malam Car Free Night di Jakarta, Sambut Pergantian Tahun Baru 2024

Dodi awalnya mengajak berbicara baik-baik dengan sang pengemudi dan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM), namun sang pengemudi tidak memilikinya

"Setelah tahu yang membawa mobil tidak ada SIM. Saya langsung menasehatinya pak, untuk tidak membawa kendaraan kalau tidak ada SIM, namun anak terlapor masih tetap marah-marah sambil menelepon orang tuanya,” kata Dodi.

Namun tak lama kemudian, terlapor Bripka Edi datang. Bukannya melerai kejadian, yang bersangkutan justru memarahi pelapor dan mengaku dirinya seorang anggota polisi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar