Respons Cepat Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Pengecekan SPBU Rawa Panjang Diapresiasi FWJ Indonesia

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 07:31 WIB
Respons Cepat Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Pengecekan SPBU Rawa Panjang Diapresiasi FWJ Indonesia

polhukam.id - Polres Metro Bekasi Kota merespons cepat terkait adanya aduan yang menyinggung SPBU 34.171.41 Rawa Panjang yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Kota.

Dalam pengecekan inspeksi dadakan tidak ditemukannya pelanggaran prosedural. Hal itu dikatakan pengawas SPBU, R Anggara saat mendampingi jajaran Polres Bekasi Kota lakukan pengecekan di SPBU nya, Jum'at 29 Desember 2023 malam.

"Tadi inspeksi dadakan atau pengecekan langsung oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota ke SPBU kami, dan hasilnya memang tidak ada pelanggaran prosedural yang diberitakan beberapa media online," kata Rohim.

Baca Juga: Thomas Doll Lega Persija Tutup Tahun dengan Kemenangan

Menanggapi adanya pelayanan yang mengacu pada profesional kerja serta adanya tuduhan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU 34.171.41 dengan tegas dijelaskan Rohim bahwa semua sudah sesuai aturan.

Dalam klarifikasinya, Rohim di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tempat dia bekerja menilai, tuduhan yang mengarah pada ketidak profesionalan serta adanya dugaan penyalahgunaan subsidi BBM tidak benar.

"Selama ini kami selalu menjalankan tugas sesuai prosedural yang berlaku dan tidak melanggar regulasi dari1 Pertamina yakni melalui sistem barcode dan sesuai nopol dan sesuai dengan kuota serta kapasitas tangki kendaraan masing-masing. Bahkan tuduhan adanya inisial Z dan M Z melakukan pengisian BBM solar subsidi itu tidak ada. Tadi juga jajaran Polres Metro Bekasi Kota bilang begitu," paparnya.

Baca Juga: Pastikan Penyaluran BLT El Nino, Menko Airlangga Diminta Masyarakat Melanjutkan Berbagai Program Bantuan Pemerintah

Lebih rinci Rohim menjelaskan persoalan adanya tuduhan yang mengarah pada SPBU nya soal adanya penyimpangan prosedur adalah kurang tepat.

"Kesalahan kami sesuai regulasi jika SPBU ini melakukan kecurangan didispenser mesin Bahan Bakar Minyak (BBM). Soal pengisian menggunakan barcode sesuai nopol yang sudah diatur dalam regulasi Pertamina tidak pernah kami langgar," tegasnya.

Rohim juga menyebut SPBU 34.171.41 telah menjalankan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 yang mempekerjakan pemuda-pemuda wilayah. "Disini kita juga menjalankan UU otonomi daerah sebagai roda ekonomi kerakyatan. Tentunya dengan tudingan yang sepihak terhadap usaha resmi ini sangat merugikan kami, untuk itu kami mengklarifikasi agar tidak ada lagi hal-hal yang tak sedap dibaca publik," ulas Rohim.

Baca Juga: 12 Panggung Disiapkan untuk Malam Car Free Night di Jakarta, Sambut Pergantian Tahun Baru 2024

Menurutnya SPBU tidak akan melakukan kecurangan dan pembiaran. Pihaknya selalu konsisten menjalankan tanggungjawabnya yang profesional.

Respon cepat jajaran Polres Metro Bekasi Kota juga diapresiasi Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, yang biasa disapa Opan.

Dia menilai jajaran kepolisian Polres Metro Bekasi Kota sudah tepat melakukan pengecekan langsung ke SPBU 34.171.41 Rawa Panjang untuk memberikan kepastian apakah ada pelanggaran atau tidak.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar