Respons Cepat Pemberitaan Sepihak, SPBU Kampung Rambutan Ciracas Beri Penjelasan Tegas

- Jumat, 29 Desember 2023 | 15:31 WIB
Respons Cepat Pemberitaan Sepihak, SPBU Kampung Rambutan Ciracas Beri Penjelasan Tegas

polhukam.id - Menanggapi adanya pelayanan yang mengacu pada profesional kerja, dan adanya tuduhan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU 33.138.01 yang beralamat di Kampung Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dengan tegas dijelaskan kordinator unit, Rohmat.

Dalam klarifikasinya, Rohmat yang juga pengawas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tempat dia bekerja menilai tuduhan yang mengarah pada ketidak profesionalan serta adanya dugaan penyalahgunaan subsidi BBM tidak benar.

"Selama ini kami selalu menjalankan tugas sesuai prosedural yang berlaku, dan tidak melanggar. Regulasinya adalah sistem yang mengharuskan kendaraan apapun dalam pengisian BBM harus menggunakan barcode dan sesuai dengan kuota yang telah diterapkan sesuai aturan Pertamina," kata Rohmat saat dikonfirmasi langsung di SPBU 33.138.01, Kamis 28 Desember 2023 malam.

Baca Juga: Dengar Keluh Kesah, Capres Anies Baswedan Janji Beri Perhatian Khusus Bagi Nelayan

Respons cepat pengawas SPBU Kampung Rambutan Ciracas merupakan sikap yang diambil terkait adanya beberapa pemberitaan, yang menuding SPBU tempat dia bekerja melanggar SOP dan melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha lain dalam pengisian BBM subsidi.

"Jika masyarakat atau rekan-rekan wartawan menemukan adanya indikasi yang mencurigakan di SPBU itu, segera hubungi kami sebagai pengawas dan kami berharap tidak ada lagi isu-isu yang menyudutkan kinerja kami sebagai SPBU resmi yang telah menjalankan regulasi secara baik," tegasnya.

Persoalan munculnya ketidaknyamanan pengendara kata Rohmat mungkin karena antrian pengisian BBM, namun soal adanya tudingan yang berdampak pada kinerja operator maupun pegawai SPBU kampung rambutan Ciracas merupakan hilangnya kontrol komunikasi dua arah.

Baca Juga: Sebanyak 2.353 Aksi Unjuk Rasa Terjadi di Jakarta, Terbanyak di Dunia

"Kami selama ini mengikuti aturan, mereka yang mengisi BBM di SPBU kami tetap menggunakan standart pengisian BBM melalui barcode, dan tidak melebihi kuota pembelian," terang Rohmat.

Menurutnya SPBU tidak akan melakukan kecurangan dan pembiaran. Pihaknya selalu konsisten menjalankan tanggungjawabnya yang profesional.

Terpisah, Menyoal adanya pemberitaan di beberapa media online tentang SPBU 33.138.01 melakukan dugaan adanya kerjasama dengan pengepul BBM Solar bersubsidi, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menilai kurang tepat. Dia menyebut SPBU merupakan sarana fasilitas masyarakat untuk menjalankan roda ekonomi kerakyatan yang bersifat ruang publik.

Baca Juga: Sebanyak 2.353 Aksi Unjuk Rasa Terjadi di Jakarta, Terbanyak di Dunia

"SPBU nya saya yakin tidak ada pelanggaran kinerja dan mereka menjalankan SOP sesuai prosedural yang berlaku. Karena kan Pemerintah sudah memberlakukan sistem Barcode. Artinya itu menjadi dasar yang harus dipahami," jelas Opan saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at 29 Desember 2023.

Dia menilai, persoalan itu ada komunikasi yàng terputus. Fungsi kontrol sosial yang dilakukan awak media sudah bagus, hanya saja kurang memahami tugas pokoknya secara utuh. Bahkan dia menyebut media-media yang menaikan pemberitaan sepihak terkait usaha resmi SPBU 33.138.01 tanpa adanya konfirmasi kepihak pengelola atau pengawasnya langsung merupakan perilaku sakit hati.

"Saya hanya sarankan agar pemberitaan harus sesuai aturan, dan mengacu pada kode etik jurnalis sejalan dengan tata kelola pemerintah yang baik. Mengedukasi dan berikan kritikan serta saran jika adanya dugaan pelanggaran harus sesuai dengan arah kejurnalistikan sehingga tidak menimbulkan kontra dan isi pemberitaan yang tendensius," ucap Opan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar