polhukam.id – BPJS Ketenagakerjaan Grha Jamsostek melaporkan masih banyaknya perusahaan membandel yang menunggak iuran pekerja. Hingga November 2023, tercatat terdapat tunggakan iuran sebesar Rp9,3 miliar yang berasal dari 76 pemberi kerja/badan usaha (PKBU).
Kepala BPJS ketenagakerjaan Grha Jamsostek, Andry Rubiantara mengatakan, tunggakan iuran akan berdampak pada terhentinya hak-hak pekerja dalam memperoleh manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Untuk itu, pihaknya akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) untuk melakukan upaya hukum kepada PKBU penunggak iuran tersebut.
Baca Juga: Pertumbuhan Belum Sesuai Harapan, Sri Mulyani Imbau Perbankan Tak Injak Rem Dalam Penyaluran Kredit
“Kami akan membuat surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut terhadap perusahaan penunggak iuran tersebut. Adapun biaya yang timbul atas kegiatan tersebut akan dibebankan pada mata anggaran Kegiatan Pencairan Piutang,” terang Andry, dalam pernyataannya, Sabtu (23/12/2023).
Andry menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan Grha sebelumnya sudah berupaya melakukan prosedur penagihan secara persuasif kepada para penunggak iuran tersebut.
“Petugas Pemeriksa Cabang telah melakukan upaya penagihan piutang iuran dalam bentuk whatsapp reminder, pengiriman surat pemberitahuan tunggakan iuran dan pemanggilan pemeriksaan hingga kunjungan yang dilakukan hingga bulan November 2023,” katanya.
Namun begitu, sambung Andry, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal dikarenakan masih terdapat beberapa Pemberi Kerja yang tidak kooperatif dan belum memenuhi komitmen pembayaran.
Dijelaskan Andry dalam Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
“Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut,” ucap Andry.
Dengan pelimpahan penanganan penunggak iuran ke Kejari Jakbar, Andry berharap dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja untuk menunaikan tunggakannya.
“Kami mengimbau kepada setiap perusahaan untuk tertib administrasi, baik dalam pembayaran iuran, pelaporan upah, termasuk data pekerja. Hal ini karena berpengaruh terhadap manfaat perlindungan yang akan diterima pekerja,” pungkas Andry.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin