polhukam.id – BPJS Ketenagakerjaan Grha menggelar sosialisasi program dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada kader PKK, Jumantik, Dasawisma dan kader Posyandu di lingkup Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Puluhan peserta yang hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kota Bambu Selatan pada 1 Desember 2023 tersebut, tampak antusias mengikuti seluruh sesi sosialisasi yang mencakup program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jamina Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha, Andry Rubiantara mengatakan, dari 5 program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, baik kader PKK, Jumantik, Dasawisma maupun kader Posyandu hanya diwajibkan mengikuti minimal dua atau tiga program perlindungan.
Yaitu, kata Andry, JKM dan JKK dengan iuran Rp16.800 per bulan atau ditambah JHT menjadi Rp36.800 per bulan. Hal ini, lantaran para kader tersebut masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) atau informal.
“Hanya dengan Rp16.800 per orang per bulan, sudah bisa memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk JKM dan JKK,” jelas Andry.
Andry memaparkan, untuk program JKM, setiap pekerja yang meninggal dunia akibat sakit akan mendapatkan santunan sebesar RP42 juta. Sedangkan untuk program JKK, santunan 48 kali penghasilan yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dan bila sakit akibat kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh alias unlimited. Jika pekerja meninggal dunia, maka manfaatnya bertambah yaitu pemberian beasiswa bagi dua orang anak hingga lulus perguruan tinggi dengan tanggungan maksimal Rp174 juta.
Baca Juga: Prediksi AS Roma Vs Napoli, Tekad Jose Mourinho Akhiri Tren Negatif
“Dengan berbagai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan perlindungan dasar bagi setiap pekerja dan keluarganya, sehingga segala aktivitas pekerjaan bisa dijalani dengan tenang, aman, nyaman dan bebas cemas,” kata Andry.
Andry memastikan kegiatan sosialisasi menyasar pekerja informal atau BPU akan dilakukan secara masif, guna mewujudkan universal coverage. Apalagi, proses pendaftaran saat ini juga semakin mudah.
“Peserta bisa mendaftar melalui website resmi BPJS Ketenakerajan atau melalui aplikasi JMO. Bisa juga mendatar melalui mitra BPJAMSOSTEK yaitu agen Perisai, Kantor Pos, dan sebagainya,” katanya.
Baca Juga: Krisis Bek Tengah, Real Madrid Berencana Pulangkan Varane?
”Bayar iuran bulanannya juga sudah tersedia diberbagai kanal, seperti di minimarket, konter-konter layanan pembayaran, lewat toko online, ATM atau layanan mobile banking,” terang Andry.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin