polhukam.id - Di tengah ketidakpastian pembayaran ganti rugi lahan, Ahli Waris SDN 212 di Kota Jambi mengambil langkah drastis dengan menutup secara permanen akses masuk sekolah pada hari penerimaan rapor siswa, Jumat (22/12/2023).
Kekecewaan Ahli Waris, yang diwakili oleh Hermanto, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi muncul karena kurangnya kejelasan terkait pembayaran sebesar Rp 1,7 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 M dan Barang Sitaan, Ini Rinciaanya
Hari ini, sambil melihat proses penutupan akses sekolah, Ihsan Hasibuan, pengacara Ahli Waris, menjelaskan bahwa mereka memberi kesempatan kepada Pemkot Jambi untuk memberikan kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan, namun hingga saat ini belum ada kepastian.
Perlu dicatat bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung sebelumnya memerintahkan Pemkot Jambi membayar ganti rugi tanah seluas 5.072M2 kepada Ahli Waris sebesar Rp1,78 miliar.
Baca Juga: Sungai Batang Bungo Meluap: Hampir 18 Ribu KK Terdampak Banjir Hebat
Atas putusan ini sudah diterima oleh Ahli Waris pada Juli 2023, namun hingga kini pembayaran belum terealisasi. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin