Pasang Tarif Rp15 Juta, Lima Wanita Lakukan Praktek Aborsi Ditangkap

- Kamis, 21 Desember 2023 | 12:30 WIB
Pasang Tarif Rp15 Juta, Lima Wanita Lakukan Praktek Aborsi Ditangkap

 

polhukam.id - Polisi menangkap lima wanita terduga berpraktik aborsi pada klinik ilegal di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Praktik aborsi tersebut diakui sudah 20 kali dilakukan selama dua bulan terakhir. Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta.

"Lima wanita itu berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33)," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023).

Ia menjelaskan mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan, di Apartemen Gading Nias Alamanda Loby C, Kelapa Gading, Rabu petang ini.

Baca Juga: Pegiat Demokrasi Sebut Money Politik Jelang Pilpres Makin Masif, Desak Bawaslu Bertindak

Ia menjelaskan, identitas serta peran masing-masing tersangka yang berhasil diungkap berdasarkan hasil penyelidikan.

D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang medis dan lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA).

OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal. Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kami mendapatkan dua tersangka di unit dari tempat praktik aborsi tersebut," kata Maulana.

Baca Juga: Masa Depan Karir G Dragon: Halo Galaxy Corporation, Bye YG Entertainment

AF adalah orangtua dari AAF, anak yang sudah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa D dan OIS.

Terakhir S, pasien lain yang kedapatan sedang menggugurkan kandungan saat polisi menggeledah unit apartemen itu.

Tarif 15 Juta

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik aborsi tersebut diakui sudah 20 kali dilakukan selama dua bulan terakhir.

Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda, berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta.

Dalam penggeledahan Rabu ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading menemukan janin-janin di dalam lemari kamar unit apartemen ini dan sejumlah alat medis yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi.

Baca Juga: Tanpa Sosialisasi, DPRD DKI Minta Pemprov DKI Batalkan Pembayaran Sewa Rusun

"Sesuai keterangan dari tersangka, yang bersangkutan biasanya membuang janin tersebut di kloset. Lalu setelah kami berkoordinasi dengan pihak manajemen, ditemukan lagi satu janin di pembuangan gedung (tower) apartemen," kata Maulana dilansir Antara.

Ia juga mengatakan, terdapat dua lokasi dan ada dua janin yang ditemukan, lalu satu janin lain yang sudah tidak terselamatkan ditemukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sammy

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar

Terpopuler