Polisi Gerebek Home Industri Narkoba di Apartemen, Barang Bukti dan Uang Miliaran Disita

- Rabu, 20 Desember 2023 | 18:31 WIB
Polisi Gerebek Home Industri Narkoba di Apartemen, Barang Bukti dan Uang Miliaran Disita

JAKARTA, polhukam.id-Sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat digerebek polisi lantaran menjadi home industri yang memproduksi narkotika jenis tembakau gorila. Jenis juga dikenal dengan tembakau sintetis (sinte).

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap satu dari tiga orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu 20 Desember 2023.

Baca Juga: Artis Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Ketiga Kalinya Membuat Irish Bella Kecewa

"Dari pengungkapan home industri ini, penyidik mengamankan satu orang tersangka atas nama DA, umur 22 tahun, tempat tinggal di wilayah Bogor, Jawa Barat," ujar Syahduddi.

"Sedangkan 2 orang tersangka masih berstatus DPO atas nama AK yang berperan sebagai pengendali atau pemilik home industri tersebut, beserta FA, yang berperan sebagai pembuat ataupun peracik tembakau sintetis ini," lanjutnya.

Kemudian Syahduddi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Lantas polisi melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi home industri di apartemen kawasan Cengkareng pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Edarkan Narkoba di Kampung Boncos Jakarta Barat, Seorang Pria Ditangkap Polisi

"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kg," tuturnya.

"Jadi kalau 100 kg lebih diamankan oleh penyidik bernilai kurang lebih sekitar Rp5-6 miliar," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, Polisi Temukan Pemakai Narkoba dan Ratusan Miras Ilegal

"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tukasnya. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Komentar