Beraksi Tiga Kali di Lokasi Berbeda, Kawanan Perampok Minimarket Diringkus Polisi

- Rabu, 20 Desember 2023 | 16:30 WIB
Beraksi Tiga Kali di Lokasi Berbeda, Kawanan Perampok Minimarket Diringkus Polisi

BEKASI, polhukam.id-Empat orang pelaku perampokan minimarket  diringkus polisi. Mereka bagian dari enam kawanan perampok yang beraksi di tiga lokasi yang berbeda kawasan Kota Bekasi. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangannya, dikutip pada Rabu 20 Desember 2023.

Baca Juga: Dua Perampok Minimarket Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih dalam Pengejaran

"Mereka sudah melakukan aksinya berulang kali di tiga lokasi berbeda, yaitu di Alfamart Pangeran Jayakarta Medan Satria, Alfamart jalan Dewi Sartika, Margahayu, Bekasi Timur, dan Taman Harapan Baru," ungkap Erna Ruswing Andari

"Ada enam orang pelaku, dan empat orang sudah berhasil kami amankan yakni pelaku berinisial AF (32), IJ (34), R (24), AD (19)," sambungnya.

Lebih lanjut Erna menuturkan, dua orang yang masih berstatus buron sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku inisial M dan V masih dalam pengejaran," ujarnya.

Baca Juga: Kawanan Perampok Minimarket Sudah Jadi Tersangka. Polisi Ungkap Peran Para Pelaku

Kemudian Erna menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku memang menyasar gerai minimarket yang buka 24 Jam di sekitar wilayah Kota Bekasi, terutama kawasan yang sepi.

"Setelah menemukan Alfamart di daerah yang sepi para pelaku melakukan aksinya dengan langsung masuk ke Alfamart tersebut, kemudian menodongkan senjata api dan senjata tajam (sajam) berupa celurit ke arah karyawan alfamart," tuturnya.

Apabila ada karyawan alfamart yang berusaha melakukan perlawanan, Erna menyebut pelaku tidak segan akan melakukan penganiayaan dengan sajam kepada karyawan tersebut.

"Setelah itu, pelaku langsung mengambil uang tunai dan barang yang mereka inginkan yang berada di Alfamart tersebut lalu melarikan diri,” tukasnya.

Baca Juga: Seorang Satpam Perumahan Terkapar Usai Ditembak Komplotan Perampok

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Komentar