polhukam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengatakan, pemerintah dalam menyusun draf Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak mencampuri urusan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
Oleh karena itu pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta nanti tetap seperti biasa dengan mekanisme pemilihan umum dengan mekanisme 50 persen plus 1.
Tito pun mengaku heran kenapa tiba-tiba pembahasan Rancangan Undang-Undang DKJ di DPR, mengembuskan isu baru bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nanti akan ditunjuk atau diangkat langsung oleh presiden.
“Dalam draf yang kami dalam hal ini pemerintah buat, tak ada kami tak otak atik itu (pemilihan kepala daerah). Kami maunya sama seperti sekarang dipilih rakyat 50 persen plus satu," kata Tito, saat berbicara dalam diskusi bertema 'Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta' yang digelar Media Center Indonesia Maju di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Seperti diketahui gubernur dan wakil gubernur Jakarta sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 dipilih langsung oleh rakyat. Bahkan Jakarta memiliki mekanisme Pemilu persis seperti Pilpres. Bila tidak mencapai 50 persen plus satu suara, maka Pilkada Jakarta dilangsungkan dua putaran.
Beda dengan pilkada daerah lain di luar Jakarta yang langsung berakhir dengan perolehan suara tertinggi saat Pilgub 2024. Dan untuk kepala daerah setingkat wali kota dan bupati di Jakarta memang selama ini ditunjuk oleh gubernur.
"Jadi saya mau tegaskan betul, bahwa draft dari pemerintah, tak pernah otak-atik rekrutmen kepala daerah. Kami ingin masih sama seperti yang sekarang melakui Pilkada 50 persen plus 1. Bisa saja satu putaran bisa dia putaran," ujar Tito.
Baca Juga: Ditawari Gantikan Posisi Marc Marquez, Miguel Oliveira Masih Pikir-pikir Gabung Honda
Tito belum mendengar langsung dari DPR yang sedang membahas RUU DKJ ini yang kemudian ternyata ada isu kepala daerah Jakarta nanti alam ditunjuk presiden. "Saya baru baca sebatas di media alasannya apa. Saya mau mendengar langsung. Nanti kalau sudah diundang oleh DPR," ucap Tito.
RUU DKJ
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf hasil penyusunan RUU DKJ. Pembahasan RUU DKJ dilakukan sebagai persiapan status Jakarta yang tak lagi ibu kota negara, karena dipindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Dalam RUU DKJ, di dalamnya memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin