LBH Arya Mandalika dan GMBI Pertanyakan Izin Eksplorasi Pertamina

- Selasa, 19 Desember 2023 | 11:01 WIB
LBH Arya Mandalika dan GMBI Pertanyakan Izin Eksplorasi Pertamina

polhukam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mempertanyakan izin eksplorasi PT. Pertamina di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang - Jawa Barat.

Dengan menyambangi dan melakukan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, LBH Arya Mandalika dan GMBI berharap ada proses evaluasi terhadap eksplorasi seismik PT. Pertamina di Karawang.

"Dari hasil diskusi di ruangan Wassal, PT. Pertamina baru memiliki izin eksplorasi untuk tiga Kecamatan. Namun hasil pantaun kami di lapangan, PT. Pertamina melakukan eksplorasi di beberapa wilayah lebih dari tiga kecamatan," tutur Managing Patners LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna SH.MH, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Jadi Saksi Korupsi Pertamina, 6 Jam Ahok Diperkisa KPK

"Ini sangat merugikan negara khususnya Kabupaten Karawang, terlebih kami menduga eksplorasi Pertamina melanggar peraturan zonasi, seperti di zona pertanian yang tidak diperbolehkan menjadi titik eksplorasi Pertamina," timpal Hendra.

Hendra menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkan PT. Pertamina ke Kepolisian terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan, pelanggaran zonasi, tata ruang dan proses perizinan yang tidak melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sub Koordinator Wasdal DPMPTSP Karawang, Asep Bukhori menyambut baik kedatangan LBH Arya Mandalika dan LSM GMBI untuk melakukan konfirmasi terkait perizinan eksplorasi PT. Pertamina.

Baca Juga: Gerakan Turun Tangan Konsisten Dampingi Anak-anak Terdampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

"Ini sangat baik untuk masukan kepada kami khususnya di bidang Wasdal, karena perizinan itu satu pintu," ujarnya.

Asep mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sidak ke sejumlah titik eksplorasi Pertamina di Karawang, karena sesuai dengan data yang masuk ke DPMPTSP, baru tiga tempat eksplorasi Pertamina yang memiliki OSS dan NIB, karena proses perizinan saat ini melalui sistem OSS.

"Kamu juga akan segera berkoordinasi dengan Kepala DPMPTSP Karawang dan bidang teknis lainnya, untuk memanggil pihak Pertamina agar bisa menjelaskan dan memberikan klarifikasi terkait proses perizinan eksplorasi," tandasnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: britakan.com

Komentar