polhukam.id - Polrestro Bekasi Kota kembali membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi - SIM keliling untuk hari ini, Selasa 19 Desember 2023.
Layanan SIM keliling ini akan membantu warga Bekasi Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.
Dikutip dari laman NTMC Polri, bagi anda warga Bekasi Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 19 Desember 2023 berlokasi di Polsek Bantargebang mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: FSP BUMN Bersatu Resmi Mendukung Prabowo - Gibran di Pilpres 2024
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin