Diduga Lakukan Gratifikasi, Wakil Rektor UIN Jambi Mangkir dari Panggilan Polisi

- Senin, 18 Desember 2023 | 22:01 WIB
Diduga Lakukan Gratifikasi, Wakil Rektor UIN Jambi Mangkir dari Panggilan Polisi

polhukam.id - Forum Aliansi Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (Fatikor) Jambi melaporkan Wakil Rektor II Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi berinisial AI atas dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan UIN Jambi ke Polresta Jambi.

Koordinator Fatikor Jambi Ahmad Rasyid mengatakan dugaan tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh AI pada tahun 2016, menjanjikan sebuah jabatan sebagai kepala biro di IAIN Jambi kepada K sebagai salah satu calon Kepala Biro UIN Jambi yang mengikuti seleksi terbuka calon Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama RI tahun 2017.

Rasyid menyampaikan telah menyerahkan bukti berupa kuitansi pembayaran sebesar Rp 50 juta, yang telah diterima AI dari K yang saat ini sebagai pensiunan.

Baca Juga: Bedah Buku Hitam Prabowo, Kelompok Aktivis Ingatkan Demokrasi dalam Ancaman

"Gratifikasi tersebut dalam bentuk pemberian uang sebesar Rp 50 juta dari K kepada AI pada 2016. Gratifikasi tersebut diberikan agar AI membantu K menjadi Kepala Biro UIN STS Jambi, dimana AI pada waktu itu bertindak sebagai Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi," ujar Rasyid dalam keterangannya, dikutip Senin 18 Desember 2023.

Rasyid mengatakan atas pelaporan tersebut pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan pertama kepada AI, namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Sayangnya saudara AI tidak hadir tanpa memberikan keterangan ketidak hadiran," bebernya.

Baca Juga: Ravindra Sebut Dasi Warna Kuning Kode Jokowi Nyaman dengan Golkar

Selain memanggil AI, kata Rasyid Polisi juga sudah memanggil sejumlah saksi saksi diantaranya pemberi suap K kepada AI, J mantan kepala biro UIN Jambi serta DH Kabag Akademik UIN Jambi dan AH Dekan Fakultas Ushuluddin selaku saksi dalam pemberian uang tersebut.

Rasyid berharap AI dapat menghadiri pemanggilan dan pemeriksaan berikutnya demi menjelaskan tindakannya tersebut.

Selain itu, Rasyid juga meminta AI mundur sebagai wakil rektor jika terbukti bersalah dan resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Didesak Panggil dan Periksa Gibran atas Sejumlah Pelanggaran Kampanye Ini

"Ini demi menjaga marwah UIN Jambi juga sebagai institusi pendidikan harus bersih dari praktek korupsi," tegas Rasyid.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar