Hal itu dikatakan pengamat politik Universitas Nasional Th Bambang Pamungkas
Seperti diketahui, Anies Baswedan akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022 mendatang.
Karena itu , dia harus meletakkan jabatannya danĀ diganti dengan Pj sementara hingga 2024.
"Perwira tinggi polisi sangat mungkin mengganti posisi Anies Baswedan, karena merujuk pada penanganan pandemi covid-19," ujar Th Bambang kepada GenPI.co, Senin (23/5).
Th Bambang menjelaskan, situasi pandemi covid-19 memberi pelajaran bagi pemerintah agar sigap dalam menghadapi segala aturan.
Selain itu, arah kebijakan menempatkan perwira tinggi kepolisian sebagai Pj Gubernur Jakarta agar mengamankan situasi Pemilu 2024.
"Masa pandemi covid-19 diprediksi memengaruhi penetapan kebijakan tersebut dan kebijakan teknis lainnya (Pemilu 2024,red)," jelasnya.
Menurutnya, dengan mengangkat perwira tinggi polisi sebagai Pj Gubernur, pemerintah pusat melihat pengalaman sebelumnya di Jawa Barat.
Sebab, Pj Gubernur Jawa Barat waktu itu berhasil mengamankan situasi Kamtibmas.
"Pengalaman itu sepertinya menjadi rujukan pemerintah menunjuk perwira tinggi polisi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," imbuhnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin