Gaji Fresh Graduate PNS DKI Jakarta Tembus Rp18 Juta, Benarkah?

- Minggu, 30 Juli 2023 | 03:00 WIB
Gaji Fresh Graduate PNS DKI Jakarta Tembus Rp18 Juta, Benarkah?



POLHUKAM.ID - Gaji fresh graduate PNS menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan, terlebih lagi menjelang pembukaan seleksi CPNS 2023. 


Para fresh graduate yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023 pun mulai mencari tahu berapa nominal gaji yang bakal diterima PNS, terutama gajifresh graduate PNS DKI Jakarta. 


Terlebih lagi, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyebut jumlah gaji yang diterima PNS fresh graduate di Jakarta bisa mencapai angka Rp18 juta per bulan. 


Mengetahui nominal gaji itu, tentu saja membuat semakin banyak fresh graduate tertarik untuk menjadi PNS. 


Namun, benarkah jumlah gajifresh graduate PNS DKI Jakarta mencapai belasan juta? 


Pada umumnya, nominal gajifresh graduate PNS di Indonesia memiliki jumlah yang sama. Besaran gaji PNS berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200 tergantung golongannya.


Peraturan terkait gaji PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 


Meski demikian, gaji pokok yang tertuang dalam aturang tersebut belum mencakup tunjangan lainnya, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.


Adapun, rincian gaji PNS yang tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut. 


Rincian Gaji PNS di Indonesia 


Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 


Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 


Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 


Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 


Selain mendapatkan gaji pokok dengan nominal seperti di atas, PNS di DKI Jakarta juga bakal menerima yang namanya tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). 


Peraturan mengenai TPP ini terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.


Rincian TPP PNS DKI Jakarta


- Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta-Rp127,71 juta

- Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

- Biro Hukum: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

- Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

- Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

- Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 juta

- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta

- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta

- Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta

- Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta

- Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta

- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

- Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta-Rp51,57 juta

- Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta-Rp60,48 juta

- Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta

- Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

- Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta-Rp57,87 juta

- Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta

- Kota Administrasi: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta

- Kabupaten Administrasi: Rp26,19 juta-Rp62,37 juta

- Kecamatan: Rp25,74 juta-Rp39,96 juta

- Kelurahan: Rp25,74 juta-Rp27 juta

- Keahlian Utama: Rp31,77 juta

- Keahlian Madya: Rp26,55 juta

- Keahlian Muda: Rp23,58 juta

- Keahlian Pertama: Rp18,72 juta

- Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta

- Calon PNS: Rp3,51 juta- Rp4,86 juta 


Merujuk data di atas, maka benar adanya bila besaran gajifresh graduate PNS di DKI Jakarta bisa mencapai Rp18 juta setiap bulannya.


Sumber: poskota

Komentar