Saat itu, Anies yang selesai melakukan konferensi pers ditanyakan mengenai kerja sama antara pihaknya dengan ACT selama beberapa waktu terakhir.
"Pak, soal ACT, pak," ucap wartawan berkali-kali.
Namun, Anies Baswedan enggan menjawab dan justru menyudahi wawancara tersebut. Dia langsung berbalik untuk berkeliling perpustakaan TIM. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu terlihat hanya tersenyum dan mengacungkan jempolnya kepada wartawan.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa kali bekerja sama dengan ACT untuk mengumpulkan donasi. Salah satunya dalam pembagian bansos selama masa pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) hingga penyaluran hewan kurban.
Sebelumnya, lembaga kemanusiaan ACT mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana. Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan bahwa eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp250 juta per bulan.
Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV. Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tidak kalah mewah.
Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah.
Ahyudin bersama istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT. Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Yayasan ACT tidak boleh lagi menggalang sumbangan.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022).
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.
"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin