Dalam agenda tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memaparkan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan hal yang terpisahkan dari urusan pemerintahan. Dia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan guna mengedepankan pengelolaan keuangan daerah yang tertata dengan baik.
"Sebagaimana diamanatkan Pasal 3 huruf a Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan paling lama tahun 2022. Maka dengan ini kami menyusun rancangan Peraturan Daerah yang juga akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Riza, Selasa (5/7/2022).
Selain itu, Riza juga mengungkapkan bahwa Raperda yang melingkupi Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain itu, peraturan tersebut mesti dilakukan dengan tetap mengedepankan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan," paparnya.
Riza juga menjelaskan mengenai Raperda Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas berbasis Elektronik yang diharapkan mampu menghadirkan sistem pengaduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khusus transportasi yang ada di DKI Jakarta. Riza memaparkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang mengatakan bahwa pemerintah mesti menyusun rencana induk transportasi turunan.
"Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang saat ini sedang dalam proses reviu, juga mengamanatkan keselarasan pembangunan ruang dan transportasi. Keselarasan pembangunan penting untuk menciptakan kota yang inklusif bagi warganya," terangnya.
Riza juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum melalui mekanisme pull and push strategy. Sementara untuk kebijakan pengendalian lalu lintas, Riza menilai hal tersebut penting untuk dijalankan, mengingat transportasi di DKI menyumbang 47 persen emisi gas rumah kaca.
"Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Eletronik, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan transportasi di Jakarta ke depan, serta mengimplementasikan kebijakan pengendalian lalu lintas guna menciptakan transportasi yang inklusif bagi masyarakat dalam rangka pembangunan kota yang berketahanan iklim," ujar Riza.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin