Bahkan, ia menilai 50 persen bar di Jakarta tidak memiliki sertifikat menjual minuman beralkohol. Mereka hanya punya izin restoran yang tidak boleh menjajakan atau menyediakan tempat minuman keras.
Namun, soal pelanggaran perizinan ini belum saja ketahuan. Pemprov DKI seharusnya lebih gencar dalam melakukan pengawasan.
"Ini menurut saya Holywings hanya sebagian kecil yang ada di DKI Jakarta dan banyak lagi. Saya yakin, tuh, hampir 50 persen izin-izin mereka tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Hasbi kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak juga sepakat dengan Hasbi. Ia bahkan menilai ada pelanggaran izin yang sudah berjalan sejak lama tapi tidak diungkap.
"Ini hanya dibuka boroknya saja oleh mereka (Holywings). Sebenarnya di luar sana masih ada yang mungkin jauh menyeramkan dibanding di sini (Holywings)," tutur Gilbert.
Politisi PDIP ini menyebut Pemprov DKI lemah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha bar di ibu kota.
"Masalahnya izin usaha kan dikasih oleh Pemprov izin usaha. Izin minuman tidak boleh di tempat memang tidak diberikan, tapi izin usaha, kan, dikasih Pemprov. Jadi, bukan murni kesalahan Holywings saja."
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin