"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, unit usaha Holywings Group telah dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta pada Senin (27/6/2022) karena menyalahi izin menjual minuman beralkohol.
Selain itu, kuat juga desakan dari masyarakat karena Holywings mengadakan promosi minuman beralkohol bernada SARA. Atas hal tersebut, Riza mengingatkan agar usaha yang berjenis kafe, restoran atau pun bar untuk lebih berhati-hati mengenai kreasi inovatifnya jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat.
"Konten kreatif dan inovatif itu baik dan perlu, tapi tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," ucap Riza.
Diharapkan oleh Riza, masalah yang menimpa Holywings bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak baik itu restoran, kafe atau pun bar.
Karena ada kemungkinan kafe-kafe lain yang mungkin masih banyak yang tidak memenuhi syarat, dan bisa beroperasi di tengah masyarakat. Padahal, kafe-kafe atau restoran dan bar tersebut tidak memiliki izin jual miras atau lain sebagainya.
"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan dan ketentuan kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," tutur Riza.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin