Menanggapi keputusan Anies Baswedan, Guntur Romli menyebut ada permintaan. Hal ini dinyatakan Guntur Romli di akun Twitternya @GunRomli pada Selasa (28/6/2022).
Unggahan Twitter Guntur Romli juga mengutip dua tangkapan layar pemberitaan. Berita pertama soal Anies yang mencabut izin usaha. Sementara, berita kedua adalah soal Habib Rizieq yang tegas meminta Gubernur DKI Jakarta cabut izin Holywings.
"Katanya selama ini izin belasan Holywings bermasalah. Tapi kok masih bebas buka? Kok tutup mata. Kok tutup mulut," tulis akun Twitter Guntur Romli. "Eh baru ditutup setelah ada permintaan tegas dari seorang Napi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Guntur Romli menyatakan bahwa kalau benar masalah utama penutupan Holywings adalah soal perizinaan, penutupannya harusnya sudah jauh-jauh hari. "Selama ini ada pembiaran atau ada dugaan kongkalikong, masa nunggu perintah seorang napi baru tegas," tambahnya lagi.
Belakangan viral di media sosial bahwa Holywings mengadakan promo minuman keras yang diberikan secara gratis teruntuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Sontak promo tersebut mengudang banyak kecaman dari berbagai pihak karena dinilai terdapat unsur penistaan agama di dalamnya.
Promosi tersebut kemudian berbuntut panjang. Sejumlah ormas menggeruduk Holywings dan menuntut agar menajemen kafe tersebut dijatuhi sanksi. Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan dan mencabut izin usaha di seluruh gerai Hollywings di Jakarta. Keputusan itu diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Setelah sejumlah orang dari manajeman Holywings ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah dinas terkait dan jajaran Satpol PP. Kepala Disparekaf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebutkan, pihaknya telah melakukan peninjaun gabungan dan menemukan beberapa pelanggaran di tempat tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk- Based Approach serta pemantauan di lokasi. Ditemukan bahwa beberapa gerai Holywings di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat jenis usaha Bar yang telah terverivifasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memutuskan untuk mencabut ijin usaha Holywings di DKI Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, ia mendapat arahan langsung dari Gubenur Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut 12 gerai outlet Hollywings yang ada di Jakarta.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin