Kendati diganti, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa setiap dokumen administrasi lama ya g dimiliki masyarakat masih tetap berlaku dan diakui secara hukum.
Dia menjelaskan, beberapa nama jalan yang baru diganti, akan diakomodir dengan sistem pencatatan administrasi pada instansi terkait. Selain itu, kata Anies, dokumen tersebut akan disesuaikan dengan data kependudukan yang berlaku.
Sementara untuk perubahan dokumen administrasi dan kependudukan, Anies mengatakan bahwa proses tersebut tidak dikenakan biaya sepeser pun dan berlaku pada setiap dokumen.
"Kami baru saja melakukan pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan," papar Anies dalam keterangan resminya, Senin (27/6/22).
Dia mengatakan, terdapat banyak hal yang akan dibahas. Namun dalam hal ini, dirinya menegaskan bahwa perubahan nama jalan di Jakarta memiliki rasa lelah masyarakat, dan pihaknya tidak akan merasa lelah.
"Semua [dokumen] yang dicatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang berlaku masih kemudian tidak batal. Memiliki konsekuensi. Semua aspek tidak akan merasa rugi dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan bahwa sertifikat tanah dengan domisi yang lama masih berlaku dan tidak dikenai biaya tambahan apabila masyarakat ingin mengubah domisili nama dengan yang baru di surat tanah.
Dia mengatakan bahwa pihaknya siap mendorong reformasi yang dilakukan Pemprov DKI dalam hal ini mengubah sebagian nama jalan di Jakarta.
"Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di loket maupun di back office dan petugas-petugas kami di lapangan. Semua akan mengikuti keputusan gubernur ini dan ini semua untuk kepentingan masyarakat," papar Dwi.
Hal senada juga dikatakan oleh Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Firman Sentyabudi yang mengatakan bahwa dirinya akan mendukung seluruh kegiatan yang dilakukan Gubernur DKI melalui surat keputusannya. Dia juga mengatakan bahwa masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan tidak diwajibkan untuk mengganti STNK.
"Masyarakat yang tekena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun perubahan data nama jalan yang akan kami sesuaikan. Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang," jelasnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin