"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu insyaallah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022).
Adapun konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk/KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak atau KIA. Selain itu juga untuk dokumen Surat Izin Mengemudi/SIM, sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan nama jalan yang tertera di dokumen administrasi saat ini masih tetap berlaku. Data di dokumen tersebut dapat diubah secara proaktif oleh masyarakat atau dapat diubah jika ada pembaharuan.
"Misalnya kependudukan, ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya," imbuh Anies.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta membuka layanan ubah data untuk dokumen kependudukan setelah perubahan nama jalan di Ibu Kota.
"Untuk proses pembukaan layanan akan di mulai satu minggu ke depan di loket- loket layanan Dukcapil tiap kelurahan di DKI Jakarta," kata Kepala Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (23/6).
Disdukcapil DKI juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk menginventarisasi pendataan dan kebutuhan blangko.
Sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.
Perubahan nama jalan dengan nama tokoh Betawi tersebut, berdampak terhadap perubahan nama jalan di kolom dokumen administrasi.
Sumber: jakarta.suara.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin