Ketua Komisi B Ismail mengatakan bahwa semua pasal yang dibuat mesti menjadi rambu dalam melaksanakan dan menindaklanjuti peraturan inbreng. Dia juga mengatakan, hal tersebut mesti lakukan secara mendetail melalui Bapemperda DKI Jakarta.
"Semua pasal yang dibuat sebagai rambu atau koridor dalam melaksanakan dan menindaklanjuti peraturan inbreng tersebut harus detail di Bapemperda agar bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga bisa mewujudkan good corporate governance," jelas Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Sementara itu, Ismail juga memaparkan bahwa PT Jakpro juga memiliki dua opsi pemanfaatan tanah inbreng yang dipecah menjadi delapan bagian, yakni ramp barat, stadium, plaza komersial, area pengembang komersial, lapangan latih, area danau, area VIP stadium, dan akses jalan menuju area komersial.
Pada opsi pertama, kata Ismail, area satu sampai delapan akan dibuatkan sertifikat hak pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta. Kendati demikian, dia menyebut bahwa ada pengecualian pada poin nomor empat, yakni area pengembang komersial akan dibuatkan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT JakPro.
Sementara opsi kedua, area satu sampai delapan dengan sertifikat hak pengelolaan atas nama PT JakPro, tetapi poin keempat dimohonkan hak guna bangunan atas HPL dengan nama mitra.
"Kalau dilihat dari dua opsi ini, yang fleksibel opsi yang pertama. Di mana tidak terlalu memberatkan masing-masing pihak, terutama JakPro. Itu lebih tepat," katanya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin