Wina Natalia Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Sebesar Rp80 Juta Usai Resmi Cerai dengan Anji

- Sabtu, 20 Juli 2024 | 22:32 WIB
Wina Natalia Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Sebesar Rp80 Juta Usai Resmi Cerai dengan Anji

polhukam.id | JAKARTA - Erdian Aji Prihartanto atau Anji dengan istrinya, Wina Natalia resmi diputuskan cerai oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor pada Kamis (18/7/2024).

Wina pun mendapat hak asuh anak dan nafkah sebesar Rp80 juta sebulan. Wina yang mengajukan gugatan cerai pada awal Mei 2024 mengaku lega dengan putusan cerai itu.

"Jujur aku lega banget dengan putusan ini karena dengan putusan ini masalah yang selama ini ada, sudah selesai dengan hasil terbaik," tutur Wina kepada media, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Buka Piala Presiden 2023, Jokowi : Semakin Banyak Kompetisi Semakin Baik

Meskipun merasa lega, Wina mengaku tetap merasa sedih. Hal ini dikarenakan dirinya tak mampu mempertahankan pernikahan keduanya ini bersama Anji setelah berjalan 12 tahun.

"Kalau ditanya happy enggak cerai, enggak ada orang yang bercerai senang. Aku sedih karena aku sudah gagal yang kedua kalinya (menikah). Yang pasti sedih iya," tegasnya.

Usai itu, Wina menyatakan akan fokus menjalani kehidupan barunya bersama anaknya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Serahkan Nasib WTP ke Direksi Baru Perumda Tugu Tirta

Dirinya tidak ingin kondisi mental anaknya terganggu akibat perceraiannya dengan Anji.

Maka dari itu, dia dan Anji sepakat menjaga kekompakan dalam mendidik anak-anaknya meski mereka telah berpisah.

"Aku akan mulai sesuatu yang baru sama anak-anak. Baik aku dan Anji tidak akan pergi. Semuanya tetap kompak sebagai orang tua," tandasnya.

Baca Juga: Tangani Keluhan Pelanggan Air, Ini Jurus Dirut Baru Perumda Tugu Tirta Kota Malang

Diketahui bahwa sebelum menikah dengan Anji, Wina diketahui pernah menikah dengan mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.

Anji dan Wina Natalia menikah pada 13 Juli 2012 lalu dan dari pernikahannya itu, mereka dikaruniai dua orang anak.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kliktimes.com

Komentar