POLHUKAM.ID - Fatwa jihad untuk melawan Israel yang dikeluarkan Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional (IUMS) belum lama ini mendapat penolakan dari Grand Mufti Mesir Nazir Ayyad. Dia mengatakan, pada Senin (7/4/2025), sikap dari IUMS terbilang tidak bertanggung jawab karena mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa semua Muslim yang mampu berkewajiban untuk melakukan jihad melawan Israel karena kekejamannya di Gaza, lapor Middle East Eye.
IUMS mengatakan semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini dan untuk memberlakukan pengepungan terhadap Israel.
"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," kata sekretaris jenderalnya, Ali al-Qaradaghi, dalam fatwa yang dikeluarkan pada Jumat lalu.
Sebagai tanggapan, Ayyad, yang merupakan otoritas tertinggi untuk mengeluarkan pendapat keagamaan di Mesir, menolak fatwa tersebut. Dia mengatakan, tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah yang sensitif dan kritis tersebut yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi."Tindakan-tindakan tersebut dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim," tambahnya.
"Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan untuk memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri."
Ayyad mengatakan bahwa deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh otoritas yang sah."Di era kita saat ini, otoritas ini diwujudkan dalam negara dan kepemimpinan politik yang diakui, bukan dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh entitas atau serikat yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak mewakili umat Islam baik secara agama maupun dalam praktik," kata dia.
Lebih lanjut, Ayyad mengatakan, seruan jihad tanpa memperhatikan kemampuan bangsa dan realitas politik, militer, dan ekonominya adalah tindakan tidak bertanggung jawab. “Yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, yang menyerukan kesiapan, kehati-hatian, dan pertimbangan konsekuensi."
Alih-alih menyerukan intervensi militer dan jihad, adalah bijaksana bagi negara-negara Muslim untuk mencoba meredakan ketegangan, imbuh Ayyad.
Fatwa Jihad dari IUMS ini mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan, mendukung sepenuhnya fatwa ulama dunia tersebut. Fatwa tersebut sejalan dengan Keputusan Ijtima Ulama Fatwa MUI yang juga menegaskan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam untuk membela Palestina.
"Bahkan dalam Ijtima’ MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel," kata Sudarnoto lewat keterangan tertulis kepada Republika, Senin (7/4/2025)
Ia mengatakan, dalam sejumlah pernyataan, MUI juga mendorong agar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melakukan konsolidasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang terukur. Untuk menghentikan kekejian Israel yang secara terus menerus dilakukan. Karena itu, Fatwa Jihad IUMS ini harus didukung secara meluas.
Menurut dia, poin-poin detail Fatwa Jihad Bersenjata Melawan Israel memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa pendekatan yang lebih komprehensif dan serentak terkonsolidasi secara internasional perlu dilakukan segera. Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina.
"Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel yang didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan," ujar Sudarnoto.
Ketua MUI ini menegaskan, diperlukan kekuatan internasional yang efektif untuk melawan dan menundukkan agresor dan kekuatan-kekuatan aliansi jahat yakni Israel dan sekutunya.
"Saya bersetuju untuk menegaskan bahwa membiarkan kejahatan besar Israel atas warga Gaza dan Palestina adalah bertentangan dengan ajaran dan perintah agama untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar," ujar Sudarnoto. (*)
Artikel Terkait
Negara-Negara Eropa Minta Warganya Siaga Perang, Mana Saja?
Duar...Senjata Rusia Ledakkan Pesawat Tempur Canggih Amerika F-16 Viper
Pengamat: Seperti Uni Soviet Dulu, Israel Sedang Menuju Kehancuran
Terungkap Isi Proposal AS Soal Negosiasi Nuklir Iran yang Dibahas di Oman